27.9 C
Jakarta
Sunday, August 3, 2025

Temui Menhut, Wali Kota Perjuangkan Hak Lahan dan Dorong Pembangunan Kota Palangka Raya

PROKALTENG.CO  –  Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Melakukan kunjungan penting ke Kementerian Kehutanan dan disambut langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, Minggu (3/8/2025).

Pertemuan ini adalah langkah krusial dalam upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengatasi masalah lahan dan mendorong pembangunan di Palangka Raya.

Fairid menyampaikan mengenai kondisi unik kota Palangka Raya. Dia menjelaskan, kota dengan julukan Kota Cantik itu adalah kota terluas di Indonesia, membentang seluas 2.853 kilometer persegi.

Namun, dari luasan tersebut, hanya sekitar 18,1% yang merupakan Area Penggunaan Lain (APL) atau wilayah bebas non-hutan. Artinya, hanya sebagian kecil lahan inilah yang bisa kita optimalkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan, yang lebih penting, hanya sebagian kecil ini pula yang tanahnya bisa disertifikasi oleh masyarakat.

Baca Juga :  Jelang Musim Hujan, Kebersihan Saluran Air Jadi Sorotan

“Kenyataannya di lapangan, sekitar 40% wilayah Palangka Raya sudah dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat dengan hak garap/pakai, namun tanpa bisa ditingkatkan menjadi hak milik bersertifikat. Ini tentu menjadi masalah besar yang menghambat legalitas kepemilikan tanah dan potensi ekonomi masyarakat,” katanya.

Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengajukan permohonan langsung kepada Menteri Kehutanan untuk meningkatkan luasan kawasan APL (bebas non-hutan) menjadi 35-40%. Ditegaskannya, penambahan APL ini tidak akan menyentuh sedikit pun kawasan hutan ataupun Taman Nasional yang masih tersisa sekitar 60% dari total luas kota.

Langkah ini bukan hanya untuk mengurangi permasalahan sengketa lahan dan mengoptimalkan sektor PAD, tetapi juga untuk memperjuangkan hak masyarakat atas legalitas tanah mereka.

Baca Juga :  Kejurnas One Prix Palangka Raya Gendeng UMKM

Selain itu, penyesuaian tata ruang jangka menengah hingga panjang seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTWK), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta Rencana Tata Ruang Bangunan dan Lingkungan (RTBL) juga menjadi sangat penting.

Hal ini untuk memastikan perencanaan kota Palangka Raya tetap berjalan sesuai koridornya, menjaga identitas kota, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Saya sangat berharap usulan ini bisa disetujui. Ini mungkin terlihat seperti kegiatan sepele, namun sesungguhnya sangat mendasar dan di sinilah pintu masuk bagi pembangunan serta penyelesaian sengketa lahan yang selama ini menjadi ganjalan. Saya akan terus memperjuangkan hal ini demi kesejahteraan masyarakat Palangka Raya,” pungkasnya.(hfz)

PROKALTENG.CO  –  Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Melakukan kunjungan penting ke Kementerian Kehutanan dan disambut langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, Minggu (3/8/2025).

Pertemuan ini adalah langkah krusial dalam upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengatasi masalah lahan dan mendorong pembangunan di Palangka Raya.

Fairid menyampaikan mengenai kondisi unik kota Palangka Raya. Dia menjelaskan, kota dengan julukan Kota Cantik itu adalah kota terluas di Indonesia, membentang seluas 2.853 kilometer persegi.

Namun, dari luasan tersebut, hanya sekitar 18,1% yang merupakan Area Penggunaan Lain (APL) atau wilayah bebas non-hutan. Artinya, hanya sebagian kecil lahan inilah yang bisa kita optimalkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan, yang lebih penting, hanya sebagian kecil ini pula yang tanahnya bisa disertifikasi oleh masyarakat.

Baca Juga :  Jelang Musim Hujan, Kebersihan Saluran Air Jadi Sorotan

“Kenyataannya di lapangan, sekitar 40% wilayah Palangka Raya sudah dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat dengan hak garap/pakai, namun tanpa bisa ditingkatkan menjadi hak milik bersertifikat. Ini tentu menjadi masalah besar yang menghambat legalitas kepemilikan tanah dan potensi ekonomi masyarakat,” katanya.

Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengajukan permohonan langsung kepada Menteri Kehutanan untuk meningkatkan luasan kawasan APL (bebas non-hutan) menjadi 35-40%. Ditegaskannya, penambahan APL ini tidak akan menyentuh sedikit pun kawasan hutan ataupun Taman Nasional yang masih tersisa sekitar 60% dari total luas kota.

Langkah ini bukan hanya untuk mengurangi permasalahan sengketa lahan dan mengoptimalkan sektor PAD, tetapi juga untuk memperjuangkan hak masyarakat atas legalitas tanah mereka.

Baca Juga :  Kejurnas One Prix Palangka Raya Gendeng UMKM

Selain itu, penyesuaian tata ruang jangka menengah hingga panjang seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTWK), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta Rencana Tata Ruang Bangunan dan Lingkungan (RTBL) juga menjadi sangat penting.

Hal ini untuk memastikan perencanaan kota Palangka Raya tetap berjalan sesuai koridornya, menjaga identitas kota, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Saya sangat berharap usulan ini bisa disetujui. Ini mungkin terlihat seperti kegiatan sepele, namun sesungguhnya sangat mendasar dan di sinilah pintu masuk bagi pembangunan serta penyelesaian sengketa lahan yang selama ini menjadi ganjalan. Saya akan terus memperjuangkan hal ini demi kesejahteraan masyarakat Palangka Raya,” pungkasnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/