PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-100.3.4.3_1/BKPSDM.PK2PA/II/2025 tentang pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, sebagai bentuk penyesuaian waktu kerja agar tetap efektif selama bulan suci.
โDengan adanya pengaturan jam kerja ini, kami berharap para ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal sambil tetap menjalankan ibadah puasa dengan nyaman. Kami ingin menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan spiritual selama Ramadan,โ ujar Fairid Naparin dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
Dalam edaran tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.00 hingga 12.00 WIB.
Sedangkan perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja memiliki jam kerja yang sedikit berbeda. Pada hari Senin hingga Kamis serta Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Selain pengaturan jam kerja, Pemko Palangka Raya juga meniadakan kegiatan olahraga setiap Jumat serta apel rutin selama bulan Ramadan.
โKami ingin memastikan bahwa ASN memiliki cukup energi untuk menjalankan tugas mereka tanpa mengurangi semangat dalam bekerja. Oleh karena itu, kegiatan olahraga dan apel rutin sementara kami tiadakan selama Ramadan dan akan kembali seperti biasa setelahnya,โ tambahnya.
Bagi perangkat daerah yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, seperti Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesehatan, jam kerja akan diatur secara khusus oleh kepala perangkat daerah masing-masing. Namun, tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu, yakni 32 jam 30 menit.
Lebih lanjut, Wali Kota Palangka Raya juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga suasana kerja yang kondusif dan saling menghormati satu sama lain.
โKami berharap ASN dapat menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, saling menghargai, dan tetap profesional selama Ramadan,โ tutupnya. (ndo)