26.4 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024

Pemko Palangka Raya Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Kebakaran

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengeluarkan surat edaran tentang imbauan antisipasi ancaman bahaya kebakaran dan non kebakaran di wilayah Kota Palangka Raya.

“Surat edaran ini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dalam upaya untuk mengantisipasi dan mencegah musibah kebakaran serta ancaman non kebakaran lainnya di wilayah Kota Palangka Raya,” ucap Pj Wali Kota Palangka Raya, Selasa (1/10/2024).

Adapun yang tertuang dalam surat tersebut, yakni agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terutama pada bangunan tinggal di daerah padat hunian. Begitu juga dengan perkantoran, tempat usaha, fasilitas publik seperti pasar agar lebih intensif memastikan kelayakan sarana prasarana proteksi kebakaran.

Mewaspadai penyebab kebakaran antara lain listrik, kompor, lilin, lampu, minyak tanah, puntung rokok, obat nyamuk bakar, produk kimia, perangkat elektronik, pembakaran sampah, mesin genset. Bahkan hingga beban stop kontak dan rumah tangga harus dipastikan semua dalam keadaan aman.

Baca Juga :  500 Guru di Palangkaraya Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Terhadap adanya bangunan rumah, barak/kos, pos/gardu lingkungan atau gedung yang sudah lama tidak ditempati, agar dilakukan pemantauan dan meningkatkan kewaspadaan.  Kemudian pengurus lingkungan RT dan RW diminta untuk mewaspadai terhadap penyalahgunaan dan pengrusakan atau pembakaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jika meninggalkan rumah dalam waktu lama, agar memperhatikan. Peralatan listrik, kompor, tabung dan kompor gas pastikan dalam kondisi aman. Hidupkan lampu seadanya atau yang perlu saja. Titipkan dengan tetangga/RT/RW setempat jika bepergian dalam waktu lama. Upayakan ada anggota keluarga yang tinggal dan tidak membiarkan rumah dalam keadaan kosong,” ujarnya.

Hera juga mengimbau masyarakat agar berkomunikasi sesering mungkin dengan penjaga rumah atau tetangga/RT/RW setempat guna memastikan kcadaan rumah dalam keadaan kondisi baik.

Baca Juga :  Pohon Sering Disambar Petir, Warga G Obos Minta Tolong Damkar

“Berhati-hati jika membakar sampah terutama pada saat hari panas di siang hari atau dekat bangunan rumah dan senantiasa dalam pengawasan. Apabila kebakaran baru terjadi jangan panic. Segera menghubungi petugas pemadam kebakaran melalui nomor 112,” ucap Hera.

Tak berhenti di situ, Hera  juga mengimbau kepada pengurus rumah ibadah, mushola, mesjid, gereja, pura, vihara dan lainnya agar dapat menyebarluaskan informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan dini bahaya kebakaran maupun non kebakaran kepada kalangan umat beragama dan masyarakat sekitarnya. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengeluarkan surat edaran tentang imbauan antisipasi ancaman bahaya kebakaran dan non kebakaran di wilayah Kota Palangka Raya.

“Surat edaran ini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dalam upaya untuk mengantisipasi dan mencegah musibah kebakaran serta ancaman non kebakaran lainnya di wilayah Kota Palangka Raya,” ucap Pj Wali Kota Palangka Raya, Selasa (1/10/2024).

Adapun yang tertuang dalam surat tersebut, yakni agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terutama pada bangunan tinggal di daerah padat hunian. Begitu juga dengan perkantoran, tempat usaha, fasilitas publik seperti pasar agar lebih intensif memastikan kelayakan sarana prasarana proteksi kebakaran.

Mewaspadai penyebab kebakaran antara lain listrik, kompor, lilin, lampu, minyak tanah, puntung rokok, obat nyamuk bakar, produk kimia, perangkat elektronik, pembakaran sampah, mesin genset. Bahkan hingga beban stop kontak dan rumah tangga harus dipastikan semua dalam keadaan aman.

Baca Juga :  500 Guru di Palangkaraya Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Terhadap adanya bangunan rumah, barak/kos, pos/gardu lingkungan atau gedung yang sudah lama tidak ditempati, agar dilakukan pemantauan dan meningkatkan kewaspadaan.  Kemudian pengurus lingkungan RT dan RW diminta untuk mewaspadai terhadap penyalahgunaan dan pengrusakan atau pembakaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jika meninggalkan rumah dalam waktu lama, agar memperhatikan. Peralatan listrik, kompor, tabung dan kompor gas pastikan dalam kondisi aman. Hidupkan lampu seadanya atau yang perlu saja. Titipkan dengan tetangga/RT/RW setempat jika bepergian dalam waktu lama. Upayakan ada anggota keluarga yang tinggal dan tidak membiarkan rumah dalam keadaan kosong,” ujarnya.

Hera juga mengimbau masyarakat agar berkomunikasi sesering mungkin dengan penjaga rumah atau tetangga/RT/RW setempat guna memastikan kcadaan rumah dalam keadaan kondisi baik.

Baca Juga :  Pohon Sering Disambar Petir, Warga G Obos Minta Tolong Damkar

“Berhati-hati jika membakar sampah terutama pada saat hari panas di siang hari atau dekat bangunan rumah dan senantiasa dalam pengawasan. Apabila kebakaran baru terjadi jangan panic. Segera menghubungi petugas pemadam kebakaran melalui nomor 112,” ucap Hera.

Tak berhenti di situ, Hera  juga mengimbau kepada pengurus rumah ibadah, mushola, mesjid, gereja, pura, vihara dan lainnya agar dapat menyebarluaskan informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan dini bahaya kebakaran maupun non kebakaran kepada kalangan umat beragama dan masyarakat sekitarnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru