33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

PNS Pemko Ingin Pindah Tugas, Begini Syarat dan Tahapannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Banyak alasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan pindah atau mutasi kerja. Bisa dikarenakan mutasi antarinstansi, mengikuti pasangan, ingin kembali ke tempat asal, atau ingin mengabdikan dirinya di daerah tertentu. Namun untuk bisa mengajukan mutasi, setiap PNS wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar melalui Kasubid Mutasi BKPSDM, Santosa Wibowo mengatakan, ada beberapa syarat dan tahapan bagi seorang PNS untuk mengajukan pindah ke daerah atau kabupaten lain ataupun sebaliknya.

Persyaratan itu, merujuk ke sejumlah aturan yang telah ditetapkan. Di antaranya, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Baca Juga :  Momentum HPN, Wali Kota : Jaga Kualitas Produk Berita yang Disajikan

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengajuan mutasi PNS pada Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Berdasarkan Perwali Nomor 26/ 2018, syarat secara umum untuk mengajukan mutasi berstatus PNS, tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman dan dalam proses peradilan /penyidikan dari pihak berwajib serta tidak sedang melaksanakan tugas  belajar atau belum selesai melaksanakan kewajiban mengabdi setelah melaksanakn tugas belajar,” jelas Santosa, Selasa (1/6/2021).

Selain itu, lanjut Santosa Wibowo, juga terdapat syarat-syarat khusus yang wajib dipenuhi PNS untuk mengajukan mutasi keluar Kota Palangka Raya maupun sebaliknya, yang kesemuanya dilakukan secara selektif dengan berdasarkan pada bezzeting pegawai.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Bantuan Korban Banjir di Kalsel Sudah Diserahkan Wali K

“Semua ketentuan teknis mutasi ini sudah diatur dalam Perwali 26/ 2018, termasuk mekanisme dan persyaratan untuk mutasi, baik syarat-syarat umum hingga syarat khususnya, termasuk asesmen dan wawancara apakah lolos atau tidak, dalam tahapan tersebut,” beber Santosa.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Banyak alasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan pindah atau mutasi kerja. Bisa dikarenakan mutasi antarinstansi, mengikuti pasangan, ingin kembali ke tempat asal, atau ingin mengabdikan dirinya di daerah tertentu. Namun untuk bisa mengajukan mutasi, setiap PNS wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar melalui Kasubid Mutasi BKPSDM, Santosa Wibowo mengatakan, ada beberapa syarat dan tahapan bagi seorang PNS untuk mengajukan pindah ke daerah atau kabupaten lain ataupun sebaliknya.

Persyaratan itu, merujuk ke sejumlah aturan yang telah ditetapkan. Di antaranya, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Baca Juga :  Momentum HPN, Wali Kota : Jaga Kualitas Produk Berita yang Disajikan

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengajuan mutasi PNS pada Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Berdasarkan Perwali Nomor 26/ 2018, syarat secara umum untuk mengajukan mutasi berstatus PNS, tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman dan dalam proses peradilan /penyidikan dari pihak berwajib serta tidak sedang melaksanakan tugas  belajar atau belum selesai melaksanakan kewajiban mengabdi setelah melaksanakn tugas belajar,” jelas Santosa, Selasa (1/6/2021).

Selain itu, lanjut Santosa Wibowo, juga terdapat syarat-syarat khusus yang wajib dipenuhi PNS untuk mengajukan mutasi keluar Kota Palangka Raya maupun sebaliknya, yang kesemuanya dilakukan secara selektif dengan berdasarkan pada bezzeting pegawai.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Bantuan Korban Banjir di Kalsel Sudah Diserahkan Wali K

“Semua ketentuan teknis mutasi ini sudah diatur dalam Perwali 26/ 2018, termasuk mekanisme dan persyaratan untuk mutasi, baik syarat-syarat umum hingga syarat khususnya, termasuk asesmen dan wawancara apakah lolos atau tidak, dalam tahapan tersebut,” beber Santosa.

Terpopuler

Artikel Terbaru