32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Wali Kota Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota
Palangka Raya, Fairid Naparin menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah
(Unaudited) tahun anggaran (TA) 2020, yang dilaksanakan secara daring di ruang
Paviliun Rujab Walikota setempat, Rabu (31/3).

Penyerahan yang dilakukan ini diawali dengan
penandatanganan berita acara serah terima oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid
Naparin kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Ade Iwan Ruswana
yang dilaksanakan secara daring di ruang kerja masing-masing.

Bersama penyerahan laporan keuangan
pemerintah itu, juga diserahkan laporan hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai
politik dari APBD tahun anggaran 2020 dan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020.

Baca Juga :  Raih WTP Ke-5, Pemko Tindaklanjuti 93 Persen Temuan BPK RI

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin
menyampaikan, laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya Unaudited
2020 tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, yang
dilaksanakan secara daring.

“Penyerahan laporan ini merupakan
kewajiban setiap pemerintah daerah,” ucap Fairid, Rabu (31/3).

Pada kegiatan yang turut dihadiri Kepala
BPPRD, Aratuni D Djaban dan Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya, Eldy
mendampingi Walikota setempat. Fairid juga menyampaikan adanya penyerahan ini
juga berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.

“Maka Pemerintah Daerah berkewajiban
menyerahkan Laporan Keuangan,” ujarnya.

Menurutnya, laporan
keuangan yang diserahkan itu terdiri dari Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan
Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan
Perubahan SAL, dan Catatan atas Laporan Keuangan (Cal.K). 

Baca Juga :  Disdukcapil Palangka Raya Terima Penghargaan dari KPU

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota
Palangka Raya, Fairid Naparin menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah
(Unaudited) tahun anggaran (TA) 2020, yang dilaksanakan secara daring di ruang
Paviliun Rujab Walikota setempat, Rabu (31/3).

Penyerahan yang dilakukan ini diawali dengan
penandatanganan berita acara serah terima oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid
Naparin kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Ade Iwan Ruswana
yang dilaksanakan secara daring di ruang kerja masing-masing.

Bersama penyerahan laporan keuangan
pemerintah itu, juga diserahkan laporan hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai
politik dari APBD tahun anggaran 2020 dan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020.

Baca Juga :  Raih WTP Ke-5, Pemko Tindaklanjuti 93 Persen Temuan BPK RI

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin
menyampaikan, laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya Unaudited
2020 tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, yang
dilaksanakan secara daring.

“Penyerahan laporan ini merupakan
kewajiban setiap pemerintah daerah,” ucap Fairid, Rabu (31/3).

Pada kegiatan yang turut dihadiri Kepala
BPPRD, Aratuni D Djaban dan Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya, Eldy
mendampingi Walikota setempat. Fairid juga menyampaikan adanya penyerahan ini
juga berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.

“Maka Pemerintah Daerah berkewajiban
menyerahkan Laporan Keuangan,” ujarnya.

Menurutnya, laporan
keuangan yang diserahkan itu terdiri dari Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan
Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan
Perubahan SAL, dan Catatan atas Laporan Keuangan (Cal.K). 

Baca Juga :  Disdukcapil Palangka Raya Terima Penghargaan dari KPU

Terpopuler

Artikel Terbaru