PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma di Jalan Tilung, Palangka Raya, ditutup paksa Satpol PP karena nekat beroperasi saat Ramadan. Penutupan ini dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas di dalam kelab malam tersebut saat inspeksi mendadak.
Penertiban THM saat bulan suci Ramadan memang jadi perhatian serius Pemkot Palangka Raya. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota, seluruh klub malam wajib tutup total selama Ramadan. Namun, Enigma atau berinisial EN kedapatan tetap buka, sehingga langsung diminta menghentikan operasional.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya menegaskan, tindakan itu merupakan tindak lanjut dari aturan resmi pemerintah kota terkait jam operasional tempat hiburan selama Ramadan.
“Waktu kami sidak tadi malam, ternyata masih ada aktivitas. Kami langsung minta tempat itu tutup, pengelola membuat surat pernyataan, dan kami panggil hari Senin untuk pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, aturan selama Ramadan sudah sangat jelas. Khusus kelab malam, wajib tutup satu bulan penuh. Sementara tempat hiburan seperti biliar dan karaoke masih boleh beroperasi dengan pembatasan waktu hingga pukul 00.00 WIB, dengan toleransi sampai pukul 01.00 WIB untuk penyelesaian administrasi penutupan.
Pemkot Palangka Raya, lanjutnya, tak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang membandel. Mengacu pada Perda Nomor 5, sanksi bisa diberikan bertahap, mulai dari pemanggilan hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berulang.
“Silakan kalau mau protes atau menempuh jalur hukum, kami siap. Ini penegakan edaran Wali Kota. Dari setahun, mereka hanya diminta tutup satu bulan. Sebelas bulan beroperasi rasanya cukup untuk menjalankan kewajiban, termasuk bayar pajak,” ujarnya.
Operasi penertiban THM selama Ramadan dipastikan terus digelar secara acak hingga H+1 Idulfitri. Satpol PP yang bersiaga 24 jam juga mengimbau masyarakat Palangka Raya ikut mengawasi dan melapor jika menemukan tempat hiburan malam yang masih melanggar aturan. (her)


