34.5 C
Jakarta
Tuesday, May 20, 2025

Kegiatan Fisik Menunggu Evaluasi Pihak Pemprov Kalteng untuk Perubahan Penjabaran Perbup APBD 2025

SUKAMARA, PROKALTENG.CO – Plh Sekda Sukamara, Yofi Yudistira , mengungkapkan. Ada beberapa laporan dari masyarakat termasuk dari SKPD terkait yang mempertanyakan hingga saat ini belum ada pelaksanaan kegiatan fisik untuk anggaran tahun 2025.

Hal tersebut diungkapkan Yofi kepada awak media, di Kantor Bupati Sukamara, belum lama ini.

“Pemerintah Kabupaten Sukamara saat ini masih menunggu fasilitasi dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perubahan penjabaran Peraturan Bupati APBD 2025 agar nantinya kegiatan pengerjaan pembangunan fisik dapat dilaksanakan,” ujar Yofi.

Yofi menjelaskan, adanya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, sehingga pemerintah daerah melalui tim anggaran menindaklanjuti dengan membuat perubahan penjabaran perbup 2025.

Baca Juga :  60 Rumah di Desa Nibung Terendam Banjir, Pj Bupati Sigap Serahkan Bantuan

Menurut Yofi, adanya efisiensi anggaran ini maka Pemkab menindaklanjuti dalam bentuk Perbup dan saat ini sedang berproses di provinsi untuk fasilitasi dan pada pekan kemarin sudah diadakan evaluasi di provinsi.

“Jadi untuk pengerjaan proyek atau kegiatan fisik masih harus menunggu hasil dari evaluasi pihak Pemprov Kalteng untuk Perubahan penjabaran perbup APBD 2025. Meskipun untuk kegiatan fisik masih belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu evaluasi dari provinsi, tetapi untuk perencanaan barang dan jasa sudah bisa dilaksanakan sekarang ini,” pungkasnya. (nhz/ ans/kpg)

SUKAMARA, PROKALTENG.CO – Plh Sekda Sukamara, Yofi Yudistira , mengungkapkan. Ada beberapa laporan dari masyarakat termasuk dari SKPD terkait yang mempertanyakan hingga saat ini belum ada pelaksanaan kegiatan fisik untuk anggaran tahun 2025.

Hal tersebut diungkapkan Yofi kepada awak media, di Kantor Bupati Sukamara, belum lama ini.

“Pemerintah Kabupaten Sukamara saat ini masih menunggu fasilitasi dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perubahan penjabaran Peraturan Bupati APBD 2025 agar nantinya kegiatan pengerjaan pembangunan fisik dapat dilaksanakan,” ujar Yofi.

Yofi menjelaskan, adanya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, sehingga pemerintah daerah melalui tim anggaran menindaklanjuti dengan membuat perubahan penjabaran perbup 2025.

Baca Juga :  60 Rumah di Desa Nibung Terendam Banjir, Pj Bupati Sigap Serahkan Bantuan

Menurut Yofi, adanya efisiensi anggaran ini maka Pemkab menindaklanjuti dalam bentuk Perbup dan saat ini sedang berproses di provinsi untuk fasilitasi dan pada pekan kemarin sudah diadakan evaluasi di provinsi.

“Jadi untuk pengerjaan proyek atau kegiatan fisik masih harus menunggu hasil dari evaluasi pihak Pemprov Kalteng untuk Perubahan penjabaran perbup APBD 2025. Meskipun untuk kegiatan fisik masih belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu evaluasi dari provinsi, tetapi untuk perencanaan barang dan jasa sudah bisa dilaksanakan sekarang ini,” pungkasnya. (nhz/ ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/