27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Masyarakat Adat Miliki Peran dalam Perkembangan Pembangunan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Atau Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan, Adhian Noor menyebutkan jika masyarakat adat punya peran dalam perkembangan pembangunan.

Hal itu disampaikan Adhian Noor saat membuka kegiatan rapat teknis pembinaan pendampingan dan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Seruyan bertempat di Aula Kantor Bappeda Litbang Seruyan, Selasa (30/7).

Dia menjelaskan, masyarakat hukum adat adalah sekelompok masyarakat yang hidup bersama dalam suatu wilayah. Secara turun temurun bekerja sama untuk memperoleh kepentingan bersama. Memiliki tatanan kehidupan ikatan norma atau hukum yang harus ditaati dalam pengelolaan lingkungan hidupnya.

“Peran masyarakat adat dalam perkembangan pembangunan sangatlah besar, mulai masa perjuangan hingga kemerdekaan saat ini,” kata Adhian Noor.

Baca Juga :  Maksimalkan PAD dengan Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah

Lanjut Adhian Noor, keberadaan masyarakat hukum adat atau MHA, tidak dapat dipungkiri, bukan hanya secara de facto akan tetapi juga secara de jure.

Sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat 2, menurutnya, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

“Dalam hal ini, pemerintah sebagai pihak yang memiliki legitimasi mengeluarkan produk hukum dan tiada hentinya berupaya untuk menfasilitasi pengakuan dan perlindungan MHA,” pungkasnya. (ais/hnd)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Atau Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan, Adhian Noor menyebutkan jika masyarakat adat punya peran dalam perkembangan pembangunan.

Hal itu disampaikan Adhian Noor saat membuka kegiatan rapat teknis pembinaan pendampingan dan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Seruyan bertempat di Aula Kantor Bappeda Litbang Seruyan, Selasa (30/7).

Dia menjelaskan, masyarakat hukum adat adalah sekelompok masyarakat yang hidup bersama dalam suatu wilayah. Secara turun temurun bekerja sama untuk memperoleh kepentingan bersama. Memiliki tatanan kehidupan ikatan norma atau hukum yang harus ditaati dalam pengelolaan lingkungan hidupnya.

“Peran masyarakat adat dalam perkembangan pembangunan sangatlah besar, mulai masa perjuangan hingga kemerdekaan saat ini,” kata Adhian Noor.

Baca Juga :  Maksimalkan PAD dengan Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah

Lanjut Adhian Noor, keberadaan masyarakat hukum adat atau MHA, tidak dapat dipungkiri, bukan hanya secara de facto akan tetapi juga secara de jure.

Sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat 2, menurutnya, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

“Dalam hal ini, pemerintah sebagai pihak yang memiliki legitimasi mengeluarkan produk hukum dan tiada hentinya berupaya untuk menfasilitasi pengakuan dan perlindungan MHA,” pungkasnya. (ais/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru