KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seruyan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteram Dan Pelindungan Masyarakat atau Trantibumlinmas.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bupati Seruyan itu dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Bupati Seruyan, Tunjarsyah mewakili Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor dan turut didampingi Kepala Satpol – PP Seruyan, Agus Supriadi, Senin (30/9).
“Untuk lebih menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan pelindungan masyarakat yang telah dirancang, khususnya di Kabupaten Seruyan, maka perlu dilaksanakannya uji publik rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteram dan pelindungan masyarakat,” kata Tunjarsyah.
Dijelaskannya, bahwa pada hakekatnya fungsi Satpol-PP adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat sehingga terwujud rasa tentram dan aman di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara seperti yang tertuang dalam pasal 4 peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja. Yaitu, Satpol-PP mempunyai tugas menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah ini perlu dilaksanakan demi penyempurnaan peraturan tersebut untuk dibahas ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, kemudian disahkan menjadi perda kabupaten seruyan tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteram dan pelindungan masyarakat,” pungkasnya. (ais/hnd)