Site icon Prokalteng

Diskoperindag Sosialisasikan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

minyak goreng seruyan

Pedagang minyak goreng saat melayani warga yang berbelanja di warung yang berada di Jalan Ais Nasution, Kecamatan Seruyan Hilir, baru-baru ini. (EDY/PROKALTENG.CO)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan rencananya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pedagang atau pasar tradisional di Seruyan tentang kebijakan pemerintah pusat terhadap penetapan minyak goreng.

Hal itu disampaikan Kepala Diskoperindag Seruyan, Primermen melalui Kabid Perdagangan, Nurul Pahyuni. Dikatakan dia, hasil rapat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang kebijakan minyak goreng satu harga ini yang sudah mulai berlaku dengan harga 14 per liter akan disosialisasikan kepada masyarakat di kabupaten setempat.

“Hasil rapat itu, tanggal 19 Januari kemarin sudah diberlakukan tentang minyak goreng kemasan per liter dengan harga Rp14 ribu, itu untuk ritel modern,” katanya, Senin (24/1/2022).

Lanjutnya, sedangkan untuk yang pasar tradisional di beri jangka waktu satu Minggu. Selanjutnya ada lagi siaran pers dari kementerian, di berikan jeda untuk pasar tradisional sampai satu minggu. Sehingga, rencananya mulai besok mereka akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pedang di pasar tradisional.

“Jadi kami ini rencananya mulai besok akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pedagang, dan kita juga membawa surat siaran pers dari kementerian tentang kebijakan minyak goreng harga satu harga tersebut, sehingga hal point-point ini nanti yang kita sosialisasikan untuk pedagang,” pungkasnya.






Reporter: Edy
Exit mobile version