26.6 C
Jakarta
Tuesday, September 30, 2025

Aksi Warga di Seruyan Berujung Dialog, SHU Dijanjikan Cair Awal Oktober

PROKALTENG.CO  – Aksi warga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, yang menuntut pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Sejahtera Bersama berujung pada dialog bersama pemerintah daerah. Unjuk rasa di depan Kantor Bupati pada Selasa (22/9/2025) akhirnya ditanggapi langsung oleh Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda.

Bupati menemui massa dan mengajak perwakilan mereka masuk untuk membicarakan penyelesaian masalah.

“Silakan bentuk 10 sampai 15 perwakilan untuk berdialog di dalam. Aspirasi masyarakat dilindungi hukum, dan pembayaran SHU akan kita upayakan secepatnya, tentu sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya di hadapan demonstran.

Bupati menegaskan, komitmen pemerintah daerah jelas. Hak masyarakat tetap dibayarkan, namun mekanisme pencairan tidak bisa sembarangan.

“Yang penting duit ini dibayar sesuai catatan. Komitmen bupati iya, segera dibayar, tapi butuh waktu untuk verifikasi agar tidak menimbulkan masalah hukum,” tegasnya dilansir dari Kalteng Pos.

Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran bisa dilakukan oleh pengurus lama di bawah pengawasan pengurus baru, atau langsung melalui Bank Mandiri dengan pengawasan semua pihak terkait. Menurutnya, pemerintah tidak akan membiarkan hak anggota terabaikan, tetapi proses tetap harus sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Tiga Warga Kalang Tewas Hirup Gas Beracun di Dalam Sumur

“Pembayaran SHU kita upayakan secepatnya, tapi jangan sampai bupati dipaksa melanggar aturan. Itu bisa berimplikasi hukum,” imbuhnya.

Dialog yang berlangsung hampir lima jam menghasilkan beberapa kesepakatan. Perwakilan warga meminta kepastian jadwal pembayaran dan pertanggungjawaban dari pengurus koperasi lama. Mereka berharap hak tersebut segera dicairkan, karena SHU selama ini menjadi penopang kebutuhan sehari-hari.

Pihak Bank Mandiri dalam kesempatan itu menegaskan bahwa dana Koperasi Sejahtera Bersama memang tersimpan di rekening, namun masih diblokir akibat sengketa kepengurusan. Pencairan bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan yang inkracht atau kesepakatan tertulis antara pengurus lama dan baru.

Pemkab Seruyan sebelumnya telah mengeluarkan surat percepatan pembayaran SHU pada 20 Agustus 2025, bahkan membentuk tim pengawas dengan melibatkan PT Kerry Sawit Indonesia. Tim ini bertugas mengawal verifikasi hingga penyaluran dana agar transparan.

Baca Juga :  Karang Taruna Seruyan Perluas Bendara Hingga di Setiap Kecamatan

“Komitmen pemerintah jelas, hak anggota koperasi harus diterima tanpa menimbulkan masalah baru. Karena itu tim pembayaran akan bekerja cepat dan terbuka,” tegas Bupati.

Dari hasil rapat disepakati, tim pembayaran SHU akan dibentuk dengan komposisi lima orang dari pengurus lama dan lima orang dari pengurus baru, di bawah pengawasan pemerintah daerah. Tim ini akan melakukan verifikasi data penerima dan jumlah SHU yang berhak dibayarkan. Target pembayaran ditetapkan pada 5 hingga 10 Oktober 2025.

Sementara itu, dana operasional sebesar 13 persen diputuskan tidak akan dibagikan hingga ada keputusan hukum tetap. Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi persoalan hukum terkait penggunaan dana tersebut. (mif/ram/kpg)

PROKALTENG.CO  – Aksi warga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, yang menuntut pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Sejahtera Bersama berujung pada dialog bersama pemerintah daerah. Unjuk rasa di depan Kantor Bupati pada Selasa (22/9/2025) akhirnya ditanggapi langsung oleh Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda.

Bupati menemui massa dan mengajak perwakilan mereka masuk untuk membicarakan penyelesaian masalah.

“Silakan bentuk 10 sampai 15 perwakilan untuk berdialog di dalam. Aspirasi masyarakat dilindungi hukum, dan pembayaran SHU akan kita upayakan secepatnya, tentu sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya di hadapan demonstran.

Bupati menegaskan, komitmen pemerintah daerah jelas. Hak masyarakat tetap dibayarkan, namun mekanisme pencairan tidak bisa sembarangan.

“Yang penting duit ini dibayar sesuai catatan. Komitmen bupati iya, segera dibayar, tapi butuh waktu untuk verifikasi agar tidak menimbulkan masalah hukum,” tegasnya dilansir dari Kalteng Pos.

Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran bisa dilakukan oleh pengurus lama di bawah pengawasan pengurus baru, atau langsung melalui Bank Mandiri dengan pengawasan semua pihak terkait. Menurutnya, pemerintah tidak akan membiarkan hak anggota terabaikan, tetapi proses tetap harus sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Tiga Warga Kalang Tewas Hirup Gas Beracun di Dalam Sumur

“Pembayaran SHU kita upayakan secepatnya, tapi jangan sampai bupati dipaksa melanggar aturan. Itu bisa berimplikasi hukum,” imbuhnya.

Dialog yang berlangsung hampir lima jam menghasilkan beberapa kesepakatan. Perwakilan warga meminta kepastian jadwal pembayaran dan pertanggungjawaban dari pengurus koperasi lama. Mereka berharap hak tersebut segera dicairkan, karena SHU selama ini menjadi penopang kebutuhan sehari-hari.

Pihak Bank Mandiri dalam kesempatan itu menegaskan bahwa dana Koperasi Sejahtera Bersama memang tersimpan di rekening, namun masih diblokir akibat sengketa kepengurusan. Pencairan bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan yang inkracht atau kesepakatan tertulis antara pengurus lama dan baru.

Pemkab Seruyan sebelumnya telah mengeluarkan surat percepatan pembayaran SHU pada 20 Agustus 2025, bahkan membentuk tim pengawas dengan melibatkan PT Kerry Sawit Indonesia. Tim ini bertugas mengawal verifikasi hingga penyaluran dana agar transparan.

Baca Juga :  Karang Taruna Seruyan Perluas Bendara Hingga di Setiap Kecamatan

“Komitmen pemerintah jelas, hak anggota koperasi harus diterima tanpa menimbulkan masalah baru. Karena itu tim pembayaran akan bekerja cepat dan terbuka,” tegas Bupati.

Dari hasil rapat disepakati, tim pembayaran SHU akan dibentuk dengan komposisi lima orang dari pengurus lama dan lima orang dari pengurus baru, di bawah pengawasan pemerintah daerah. Tim ini akan melakukan verifikasi data penerima dan jumlah SHU yang berhak dibayarkan. Target pembayaran ditetapkan pada 5 hingga 10 Oktober 2025.

Sementara itu, dana operasional sebesar 13 persen diputuskan tidak akan dibagikan hingga ada keputusan hukum tetap. Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi persoalan hukum terkait penggunaan dana tersebut. (mif/ram/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru