KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seruyan dan petugas Satpol PP setempat melakukan penertiban reklame dan spanduk iklan yang tidak membayar pajak, Jumat (17/9). Reklame dan spanduk itu terpasang di beberapa titik di Kota Kuala Pembuang.
Kepala Bapenda Kabupaten Seruyan, Sukardi mengatakan, pihaknya yang juga berkoordinasi dengan Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame maupun spanduk iklan, karena pemilik atau pengelola tidak membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan.
"Penertiban reklame dilakukan karena setelah kita cek, ternyata tidak ada konfirmasi ke kita (Bapenda) terkait dengan pembayaran pajak," katanya, Jumat (17/9).
Dia menjelaskan, setelah pihaknya konfirmasi ke pengelola atau perusahaan, ternyata memang belum membayar pajak. Sehingga, sebelumnya mereka melakukan penagihan dan pihak yang bersangkutan bersedia membayar terhitung hanya 11 hari dan selesai di bayar.
Namun, mengingat waktu yang ditentukan sudah habis dan pihak yang bersangkutan belum membayar pajak, sehingga Bapenda yang dibantu Satpol PP akhirnya mengambil langkah tegas untuk melakukan penertiban reklame tersebut.
"Ini waktunya sudah habis, sehingga kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pencabutan dan penertiban. Selain itu penertiban ini juga berlaku di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan, kalau memang belum bayar pajak memang kita perintahkan untuk ditertibkan," pungkasnya.