28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Jaga Data Kependudukan

KUALA
PEMBUANG – Dalam upaya untuk mengamankan atau menjaga data kependudukan,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) melakukan kerja sama antara perangkat daerah yang ada di
lingkungan Pemkab Seruyan.

Kerja
sama tersebut diwujudkan melalui penandatangan perjanjian kerja sama antara
Disdukcapil dengan 27 organisasi perangkat daerah di Kabupaten Seruyan, tentang
pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan kartu tanda
penduduk elektronik (KTP-el). Acara penandatanganan tersebut dibuka langsung
oleh Asisten III Setda Seruyan Agus Suharto di Aula Bappeda Seruyan, Senin
(14/10).

Kepala
Disdukcapil Kabupaten Seruyan, Mansyur Ibrahim mengatakan dengan penandatangan
perjanjian kerja sama tersebut bahwa untuk setiap perangkat daerah agar bisa
mengakses data kependudukan, seperti halnya untuk perencanaan pembangunan
maupun pelayanan publik, baik demokrasi hingga pencegahan kriminal dan lainnya.

Baca Juga :  Hari Pertama SKD CPNS Seruyan Dilaksanakan Dua Sesi

“Tentunya
nanti dari penandatanganan ini akan kami bawa ke pusat untuk konfirmasi,
sehingga nanti dari pusat yang akan memberikan kata kunci atau password untuk
bisa mengakses data tersebut dari masing-masing organisasi yang
bersangkutan,” kata Mansyur Ibrahim.

Dijelaskannya,
jika hal tersebut tidak berjalan, maka akan dievaluasi kembali. “Tujuannya
juga untuk menjaga data kependudukan, sehingga setiap tahun akan kami
evaluasi,” ujarnya lagi.

Terkait
pengamanan data kependudukan, dijelaskan Mansyur, akan ada batasan yang
dilakukan perangkat daerah. Baik itu yang boleh dan tidak yang tertuang di
dalam perjanjian kerja sama. “Jika melanggar maka akan ditutup
aksesnya,” pungkas Mansyur. (ais/ila/iha/CTK)

KUALA
PEMBUANG – Dalam upaya untuk mengamankan atau menjaga data kependudukan,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) melakukan kerja sama antara perangkat daerah yang ada di
lingkungan Pemkab Seruyan.

Kerja
sama tersebut diwujudkan melalui penandatangan perjanjian kerja sama antara
Disdukcapil dengan 27 organisasi perangkat daerah di Kabupaten Seruyan, tentang
pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan kartu tanda
penduduk elektronik (KTP-el). Acara penandatanganan tersebut dibuka langsung
oleh Asisten III Setda Seruyan Agus Suharto di Aula Bappeda Seruyan, Senin
(14/10).

Kepala
Disdukcapil Kabupaten Seruyan, Mansyur Ibrahim mengatakan dengan penandatangan
perjanjian kerja sama tersebut bahwa untuk setiap perangkat daerah agar bisa
mengakses data kependudukan, seperti halnya untuk perencanaan pembangunan
maupun pelayanan publik, baik demokrasi hingga pencegahan kriminal dan lainnya.

Baca Juga :  Hari Pertama SKD CPNS Seruyan Dilaksanakan Dua Sesi

“Tentunya
nanti dari penandatanganan ini akan kami bawa ke pusat untuk konfirmasi,
sehingga nanti dari pusat yang akan memberikan kata kunci atau password untuk
bisa mengakses data tersebut dari masing-masing organisasi yang
bersangkutan,” kata Mansyur Ibrahim.

Dijelaskannya,
jika hal tersebut tidak berjalan, maka akan dievaluasi kembali. “Tujuannya
juga untuk menjaga data kependudukan, sehingga setiap tahun akan kami
evaluasi,” ujarnya lagi.

Terkait
pengamanan data kependudukan, dijelaskan Mansyur, akan ada batasan yang
dilakukan perangkat daerah. Baik itu yang boleh dan tidak yang tertuang di
dalam perjanjian kerja sama. “Jika melanggar maka akan ditutup
aksesnya,” pungkas Mansyur. (ais/ila/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru