KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Camat Seruyan Hilir, Oon Hariyanto melalui Sekretaris Camat (Sekcam), Janius Gafur berharap agar RT dan RW bisa mengetahui terkait syarat penerima bantuan sosial bagi warga miskin yang ada di masing – masing RT.
Hal ini disampaikan Sekcam saat menghadiri Musyawarah Kelurahan (Muskel) Kuala Pembuang II yang di ikuti para ketua RT sebanyak 33 dan RW sebanyak 3 yang ada di wilayah tersebut.
“Harapan saya agar para RT dan RW dapat benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan serius dan santai sehingga dapat mengetahui apa yang dipaparkan oleh pemateri yang berasal dari Dinas Sosial Kabupaten Seruyan terkait syarat penerima bantuan sosial bagi warga miskin yang ada di masing- masing RT,” katanya baru-baru ini.
Terlebih lagi untuk menentukan orang tersebut miskin atau tidak pemerintah melalui Badan Pusat Statistik atau BPS yang mana ada 14 kriteria kemiskinan yang dapat digunakan. Sebagai patokan untuk menilai seseorang itu miskin atau tidak dan dapat dikatakan miskin dan layak menerima bantuan sosial (Bansos).
Jelas dia, apabila memenuhi 9 kriteria yaitu lantai terbuat dari tanah atau bambu, jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu, tidak memiliki fasilitas tempat buang air besar, sumber penerangan tidak menggunakan listrik, bahan bakar untuk memasak menggunakan kayu bakar, hanya makan cuma satu kali sehari, tidak sanggup membayar pengobatan dan lain lain.
“Dengan adanya musyawarah wilayah ini dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah maupun pusat agar dalam mengambil kebijakan dapat memperhatikan karakteristik di suatu wilayah atau daerah yang berbeda-beda,” pungkasnya. (ais/pri)