Site icon Prokalteng

Pelaksanaan Pilkades di Seruyan, Begini Tanggapan DPMDes

Kepala DPMDes Seruyan, Taufik Kurahman (Foto : Dok Prokalteng.co)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) hingga saat ini masih menunggu aturan atau regulasi terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di kabupaten setempat.

Hal itu diutarakan langsung oleh Kepala DPMDes Seruyan, Taufik Kurahman. Dia menjelaskan, hal itu karena adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa ada perubahan tentang mekanisme pelaksanaan desa.

“Salah satunya adalah masa jabatan kepala desa, yang awal mulanya enam tahun menjadi delapan tahun,” kata Taufik Kurahman, Jumat (7/2).

Lanjutnya, undang-undang tersebut harus ada turunan di bawahnya, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), lalu kemudian Peraturan Daerah (Perda).

“Untuk Perda, sebelum adanya perubahan undang-undang kita sudah mengusulkan ke DPRD. Dan saat kita membahas, ternyata munculah perubahan undang-undang tersebut yang membuat Perda kita harus disesuaikan,” ujarnya.

Maka dari itu pihaknya saat ini juga masih menunggu regulasi turunan dari perubahan undang-undang tersebut, untuk kemudian melakukan penyesuaian terhadap Perda yang ada. Taufik berharap Pilkades di Kabupaten Seruyan bisa dilaksanakan tahun 2025 ini.

“Kita sudah komunikasi dengan Kemendagri, dan kita menunggu PP nya. Kalau kita ingin agar pilkades ini bisa segera dilaksanakan. Jadi kita ingin cepat. Artinya, desa bisa segera ada kepala desa definif,” pungkasnya. (ais)

Exit mobile version