26.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Maksimalkan Penagihan Tunggakan Pelanggan, PDAM Gandeng Kejari Seruyan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kuala Pembuang melakukan upaya maksimal dalam penagihan tunggakan pembayaran, bahkan pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan untuk mendapat bantuan hukum dalam melaksanakan penagihan tunggakkan pelanggan atau masyarakat. 

Hal itu juga ditandai dengan penandatanganan piagam kerjasama tentang bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara antara kedua belah pihak yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Romy Rozali dan Direktur PDAM Kuala Pembuang, Ilyas, Jumat (5/11). 

Kajari Seruyan, Romy Rozali mengatakan penandatanganan piagam kerjasama atau MoU ini merupakan perpanjangan dari kerjasama yang telah terjalin antara Kejari Seruyan dan PDAM sebelumnya. 

“MoU ini adalah perpanjangan bukan yang baru, karena kerjasama sudah berjalan beberapa tahun ini dan habis di bulan November jadi kita perpanjang. Seperti tahun-tahun yang lalu kerjasama kami adalah bantuan hukum, kami menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PDAM untuk mendukung tugas-tugas PDAM untuk menagih tagihan-tagihan kepada pelanggan atau masyarakat,” katanya usai penandatanganan, Jumat (5/11). 

Baca Juga :  Ciptakan SDM yang Berkualitas

Jelasnya, bantuan hukum yang dimaksud yang dilakukan pihaknya dalam penagihan tunggakan atau belum bayar tentunya, tentunya dengan memanggil pihak pelanggan PDAM yang bersangkutan yang menunggak atau yang belum membayar. 

“Biasanya ada permintaan SKK dulu dari PDAM kepada kami kemudian, kami dengan PDAM menandantangani SKK, kemudian nanti kami akan memanggil pihak-pihak yang menunggak atau yang belum membayar, ataupun yang akan bernegosiasi misal yang mau bayar menyicil kami panggil. Hasil kerjasama kami ini tentunya akan kami dievaluasi, dan untuk kerjasama ini sudah berjalan selama dua tahun,” jelasnya. 

Sementara itu, Direktur PDAM Kuala Pembuang, Ilyas menambahkan bahwa, selama pihaknya ada kerjasama dengan Kejari Seruyan tunggakan yang melebihi 7-12 bulan itu rata-rata sudah membuahkan hasil. 

Baca Juga :  Bupati Yulhaidir Minta Tidak Ada Pungutan Sekolah di Seruyan

“Karena bagaimanapun kewajiban masyarakat baik yang sedang melaksanakan pendistribusian air maupun yang melakukan pembayaran itu, kewajiban hak mereka sudah kami lakukan dan kewajiban nya juga agak molor kan. Sehingga itu lah tujuan awal dari kami melakukan kerjasama MOU  terkait dengan penagihan tunggakan ini,” pungkasnya. 

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kuala Pembuang melakukan upaya maksimal dalam penagihan tunggakan pembayaran, bahkan pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan untuk mendapat bantuan hukum dalam melaksanakan penagihan tunggakkan pelanggan atau masyarakat. 

Hal itu juga ditandai dengan penandatanganan piagam kerjasama tentang bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara antara kedua belah pihak yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Romy Rozali dan Direktur PDAM Kuala Pembuang, Ilyas, Jumat (5/11). 

Kajari Seruyan, Romy Rozali mengatakan penandatanganan piagam kerjasama atau MoU ini merupakan perpanjangan dari kerjasama yang telah terjalin antara Kejari Seruyan dan PDAM sebelumnya. 

“MoU ini adalah perpanjangan bukan yang baru, karena kerjasama sudah berjalan beberapa tahun ini dan habis di bulan November jadi kita perpanjang. Seperti tahun-tahun yang lalu kerjasama kami adalah bantuan hukum, kami menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PDAM untuk mendukung tugas-tugas PDAM untuk menagih tagihan-tagihan kepada pelanggan atau masyarakat,” katanya usai penandatanganan, Jumat (5/11). 

Baca Juga :  Ciptakan SDM yang Berkualitas

Jelasnya, bantuan hukum yang dimaksud yang dilakukan pihaknya dalam penagihan tunggakan atau belum bayar tentunya, tentunya dengan memanggil pihak pelanggan PDAM yang bersangkutan yang menunggak atau yang belum membayar. 

“Biasanya ada permintaan SKK dulu dari PDAM kepada kami kemudian, kami dengan PDAM menandantangani SKK, kemudian nanti kami akan memanggil pihak-pihak yang menunggak atau yang belum membayar, ataupun yang akan bernegosiasi misal yang mau bayar menyicil kami panggil. Hasil kerjasama kami ini tentunya akan kami dievaluasi, dan untuk kerjasama ini sudah berjalan selama dua tahun,” jelasnya. 

Sementara itu, Direktur PDAM Kuala Pembuang, Ilyas menambahkan bahwa, selama pihaknya ada kerjasama dengan Kejari Seruyan tunggakan yang melebihi 7-12 bulan itu rata-rata sudah membuahkan hasil. 

Baca Juga :  Bupati Yulhaidir Minta Tidak Ada Pungutan Sekolah di Seruyan

“Karena bagaimanapun kewajiban masyarakat baik yang sedang melaksanakan pendistribusian air maupun yang melakukan pembayaran itu, kewajiban hak mereka sudah kami lakukan dan kewajiban nya juga agak molor kan. Sehingga itu lah tujuan awal dari kami melakukan kerjasama MOU  terkait dengan penagihan tunggakan ini,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru