KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) tata batas persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk perkebunan kelapa sawit PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di Wilayah Kecamatan Danau Sembuluh dan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan.
Penolakan persetujuan prinsip TMKH itu pun disampaikan langsung oleh Bupati Seruyan, Yulhaidir melalui Kepala Bappeda Litbang Seruyan, Budi Purwanto juga selaku anggota panitia tata batas.
“Terkait penolakan ini dikarenakan dalam peta hasil penataan batas areal persetujuan prinsip TMKH untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit PT. Binasawit Abadi Pratama tidak di plotting atau dicadangkan areal untuk kebun masyarakat seluas kurang lebih 3.485 hektare atau 20 persen dari kawasan HPT dan kawasan HP yang akan dilepaskan menjadi APL,” katanya, Sabtu (4/1/2).
Dijelaskannya bahwa, berkaitan dengan tersebut maka pihaknya atas nama semua anggota panitia tata batas dari Kabupaten Seruyan, menolak untuk menandatangani berita acara tata batas persetujuan prinsip TMKH untuk perkebunan kelapa sawit tersebut.
Lanjutnya, hal ini juga sejalan dengan persetujuan prinsip kepala BKPM RI Menteri LHK nomor s.22/1/klhk/2021 tanggal 15 maret 2021, dan ketentuan dalam peraturan Menteri LHK nomor 7 tahun 2021 pasal 276 ayat (1) yang menegaskan bahwa kawasan hutan yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan diatur pelepasannya dengan komposisi paling banyak 80 persen untuk perusahaan perkebunan, dan paling sedikit 20 persen untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan.
“Ketentuan ini berlaku untuk semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan permohonan. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, serta untuk mensejahterakan masyarakat sekitar kebun dalam rangka meningkatkan perekonomian. Sudah ada perusahaan yang melaksanakan regulasi tersebut yaitu Wilmar Group, Musirawas Group, Goodhope Group, PT. Sawitmas Nugraha Perdana Dan PT. Menthobi Sawit Jaya,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa sebelumnya PT. Binasawit Abadi Pratama, menyampaikan permohonan tukar menukar kawasan hutan kepada Menteri LHK, terakhir dengan surat nomor : bab2/dl6/x/2019 tanggal 30 oktober 2019 hal permohonan penyelesaian pelepasan kawasan hutan atau tukar menukar kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2012.
Atas permohonan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia menerbitkan surat persetujuan prinsip nomor s.22/1/klhk/2021 tanggal 15 maret 2021 hal persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan (TMKH) untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Binasawit Abadipratama seluas 17.423 hektare di Kabupaten Seruyan.