PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Bupati Pulang Pisau H Edy
Pratowo menyampaikan pidato pengantar kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas
dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Pulang Pisau tahun anggaran 2021. Pidato
pengantar itu disampaikan bupati dalam rapat paripurna yang digelar di gedung
DPRD Pulang Pisau, Senin (27/7) siang.
“Berdasarkan PP
nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 89 ayat 1
secara garis besar dijelaskan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA
berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD,†kata Edy.
Dia menjelaskan,
rancangan kebijakan umum APBD terdiri dari kondisi ekonomi makro daerah, asumsi
penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan
strategi pencapaian.
“Secara
komprehensif rancangan KUA dan PPAS tersebut telah dibahas tim anggaran
pemerintah daerah Pulang Pisau kemudian diteruskan pada pembahasan bersama
badan anggaran DPRD,†tegasnya.
Dia menambahkan,
pemerintah pusat menetapkan rencana kerja pemerintah (RKP) 2021 diarahkan untuk
pemulihan sosial ekonomi dan reformasi sosial karena dampak pandemi
Covid-19 yang dialami bangsa Indonesia.
“Hal ini telah
menimbulkan dampak besar terhadap pembangunan nasional, bahkan berpengaruh
terhadap kondisi ekonomi 2021,†beber Edy.
Dia menambahkan,
pada tahun ini dampak pandemi salah satunya kurangnya pembiayaan pembangunan
tahun 2020. “Ini akibat dari pengalihan pembiayaan pada permasalahan Covid-19,â€
ungkap Edy.
Lebih jauh, pria
yang pernah menggeluti dunia jurnalistik itu menambahkan, dengan asumsi pandemi
dapat berakhir pada 2020, maka skenario agenda pemulihan ekonomi setelah
Covid-19 menjadi bagian penting dalam kerangka ekonomi makro RKP 2021.
“Karena itu, pemerintah daerah juga melakukan
penyesuaian terkait strategi dan kebijakan pembangunan daerah pada 2021 dan disinkronkan
dengan kebijakan atau rencana kerja pemerintah daerah pada 2021. Baik di
tingkat pusat maupun provinsi,†tandasnya.