PULANG PISAU – Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten
Pulang Pisau menggelar rapid test. Kegiatan yang dipusatkan di posko induk
Covid-19 itu diikuti sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.
Awalnya peserta cukup antusias mengikuti rapid test. Namun
setelah Juru Bicara Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau
dr Muliyanto Budihardjo menyampaikan ketentuan mengikuti rapid test, banyak
peserta yang mundur.
Dari pantauan kaltengpos.co, mereka langsung berdiri
meninggalkan kursi antrean. “Persyaratan mengikuti rapid test, saat
reaktif harus mau dikarantina di Kristiani Center. Tidak ada tawar
menawar,” tegas Mul, Jumat (29/5/2020) siang.
Dia menambahkan, itu merupakan ketentuan yang harus
ditaati. Dia menegaskan, kalau sudah dinyatakan rapid test reaktif, tidak bisa
melakukan rapid test ke tempat atau rumah sakit lain. “Yang bisa
membatalkan hasil rapid test hanya uji swab,” tandasnya.