32.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Edy: Jangan Sediakan Rumah untuk Asusila!

PULANG PISAU โ€“ Masyarakat Pulang Pisau dilarang
menyediakan atau menggunakan bangunan seperti; rumah, hotel, penginapan atau
tempat hiburan sebagai tempat untuk berbuat asusila. Bupati Pulang Pisau H Edy
Pratowo larangan tersebut juga dituangkan dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten
Pulang Pisau nomor 6 tahun 2018 tentang ketertiban umum.

Selain itu Edy juga menjelaskan,
dalam perda tersebut juga dilarang bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan
asusila di fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.

รขโ‚ฌล“Setiap orang juga dilarang
menjadi penjaja seks komersial, menyuruh, memfasilitasi, membujuk atau memaksa
orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial dan atau memakai jasa penjaja
seks komersial,รขโ‚ฌย tegas Edy.

Dia menambahkan, berkaitan dengan
upaya menjaga ketertiban umum, masyarakat dapat membantu kepala desa atau lurah
untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  DKISP Gelar Bimbingan Penyusunan DIP dan Pengelolaan Website

รขโ‚ฌล“Diharapkan kepada pemangku
kepentingan yang ada di desa/kelurahan dapat memberdayakan masyarakat dalam
tugas penyelenggaraan ketertiban umum,รขโ‚ฌย harap Edy.

Bupati juga mengingatkan Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melaksananan patrol secara konsisten.
รขโ‚ฌยSatpol PP melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum,รขโ‚ฌย
tegasnya.

Di antaranya, kata Edy, melalui
pemantauan, laporan dan evaluasi serta koordinasi dengan perangkat daerah
terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. รขโ‚ฌล“Masyarakat yang mengetahui
pelanggaran atas ketertiban umum agar dapat melaporkan kepada petugas
berwenang,รขโ‚ฌย pinta Edy.

Bupati mengajak Satpol PP dan
seluruh masyarakat kabupaten Pulag Pisau untuk meningkatkan upaya deteksi dini,
tindak cepat dan tepat terhadap kegiatan yang mengakibatkan terjadinya
pelanggaran ketertiban umum.

Baca Juga :  Melebihi Ambang Batas, Balon Kades Pilang Ditentukan Pansel

รขโ‚ฌล“Dengan demikian, ketertiban umum
di kabupaten Pulang Pisau dapat kitwa wujudkan,รขโ‚ฌย tandasnya. (art/abe/ctk/nto)

PULANG PISAU โ€“ Masyarakat Pulang Pisau dilarang
menyediakan atau menggunakan bangunan seperti; rumah, hotel, penginapan atau
tempat hiburan sebagai tempat untuk berbuat asusila. Bupati Pulang Pisau H Edy
Pratowo larangan tersebut juga dituangkan dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten
Pulang Pisau nomor 6 tahun 2018 tentang ketertiban umum.

Selain itu Edy juga menjelaskan,
dalam perda tersebut juga dilarang bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan
asusila di fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.

รขโ‚ฌล“Setiap orang juga dilarang
menjadi penjaja seks komersial, menyuruh, memfasilitasi, membujuk atau memaksa
orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial dan atau memakai jasa penjaja
seks komersial,รขโ‚ฌย tegas Edy.

Dia menambahkan, berkaitan dengan
upaya menjaga ketertiban umum, masyarakat dapat membantu kepala desa atau lurah
untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  DKISP Gelar Bimbingan Penyusunan DIP dan Pengelolaan Website

รขโ‚ฌล“Diharapkan kepada pemangku
kepentingan yang ada di desa/kelurahan dapat memberdayakan masyarakat dalam
tugas penyelenggaraan ketertiban umum,รขโ‚ฌย harap Edy.

Bupati juga mengingatkan Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melaksananan patrol secara konsisten.
รขโ‚ฌยSatpol PP melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum,รขโ‚ฌย
tegasnya.

Di antaranya, kata Edy, melalui
pemantauan, laporan dan evaluasi serta koordinasi dengan perangkat daerah
terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. รขโ‚ฌล“Masyarakat yang mengetahui
pelanggaran atas ketertiban umum agar dapat melaporkan kepada petugas
berwenang,รขโ‚ฌย pinta Edy.

Bupati mengajak Satpol PP dan
seluruh masyarakat kabupaten Pulag Pisau untuk meningkatkan upaya deteksi dini,
tindak cepat dan tepat terhadap kegiatan yang mengakibatkan terjadinya
pelanggaran ketertiban umum.

Baca Juga :  Melebihi Ambang Batas, Balon Kades Pilang Ditentukan Pansel

รขโ‚ฌล“Dengan demikian, ketertiban umum
di kabupaten Pulang Pisau dapat kitwa wujudkan,รขโ‚ฌย tandasnya. (art/abe/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru