PULANG PISAU โ Masyarakat Pulang Pisau dilarang
menyediakan atau menggunakan bangunan seperti; rumah, hotel, penginapan atau
tempat hiburan sebagai tempat untuk berbuat asusila. Bupati Pulang Pisau H Edy
Pratowo larangan tersebut juga dituangkan dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten
Pulang Pisau nomor 6 tahun 2018 tentang ketertiban umum.
Selain itu Edy juga menjelaskan,
dalam perda tersebut juga dilarang bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan
asusila di fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.
รขโฌลSetiap orang juga dilarang
menjadi penjaja seks komersial, menyuruh, memfasilitasi, membujuk atau memaksa
orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial dan atau memakai jasa penjaja
seks komersial,รขโฌย tegas Edy.
Dia menambahkan, berkaitan dengan
upaya menjaga ketertiban umum, masyarakat dapat membantu kepala desa atau lurah
untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.
รขโฌลDiharapkan kepada pemangku
kepentingan yang ada di desa/kelurahan dapat memberdayakan masyarakat dalam
tugas penyelenggaraan ketertiban umum,รขโฌย harap Edy.
Bupati juga mengingatkan Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melaksananan patrol secara konsisten.
รขโฌยSatpol PP melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum,รขโฌย
tegasnya.
Di antaranya, kata Edy, melalui
pemantauan, laporan dan evaluasi serta koordinasi dengan perangkat daerah
terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. รขโฌลMasyarakat yang mengetahui
pelanggaran atas ketertiban umum agar dapat melaporkan kepada petugas
berwenang,รขโฌย pinta Edy.
Bupati mengajak Satpol PP dan
seluruh masyarakat kabupaten Pulag Pisau untuk meningkatkan upaya deteksi dini,
tindak cepat dan tepat terhadap kegiatan yang mengakibatkan terjadinya
pelanggaran ketertiban umum.
รขโฌลDengan demikian, ketertiban umum
di kabupaten Pulang Pisau dapat kitwa wujudkan,รขโฌย tandasnya. (art/abe/ctk/nto)