PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO โ Pemkab Pulang Pisau (Pulpis)
tengah menyiapkan payung hukum terkait kepatuhan masyarakat laksanakan protokol
kesehatan selama pandemi Covid-19 saat ini. Payung hukum yang akan
digunakan dalam mendisiplinkan masyarakat itu yakni berupa peraturan bupati
(perbup).
รขโฌลPeraturan itu
dalam rangka untuk mencegah penularan Covid-19. Dalam aturan akan dituangkan
kewajiban masyarakat menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,รขโฌย
kata Penjabat (Pj) Sekda Pulang Pisau Ir H Saripudin.
Dia menambahkan,
dengan aturan itu diharapkan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol
kesehatan meningkat. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci
tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. รขโฌลIni semua semata-mata untuk
memutus rantai penyebaran Covid-19,โ ujarnya.
Saripudin
menambahkan, dalam aturan itu juga akan dimuat tentang sanksi bagi siapa saja
yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. รขโฌลHukuman apa yang diberikan akan
dirumuskan bersama-sama dengan tim. Ini untuk kebaikan bersama,รขโฌย ujarnya.
Saripudin
mengharapkan, terbitnya perbup itu nantinya bisa mendapat dukungan dan
persetujuan. รขโฌลDengan perbup itu diharapkan akan mempercepat pemutusan mata
rantai penyebaran Covid-19 di Pulang Pisau,รขโฌย harap dia.
Dia
menginginkan, nantinya masyarakat bisa mematuhi perbup. รขโฌลDengan demikian, kita
harapkan pandemi Covid-19 di Pulang Pisau cepat berakhir,รขโฌย tandas Saripudin.