33.1 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Antisipasi Gagal Panen, Petani Pulpis Dilindungi Asuransi

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Pemkab Pulang Pisau
(Pulpis) memiliki kepedulian cukup tinggi terhadap nasib petani. Sebagai bentuk
kepedulian, petani di wilayah pemekaran Kabupaten Kapuas itu diberi
perlindungan asuransi pertanian.

Pemberian
asuransi yang dilakukan sejak 2017 itu untuk memberikan rasa aman pada para
petani dari ancaman gagal panen. “Sehingga saat petani gagal panen mendapat
ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare,” kata Kepala Dinas Pertanian Pulpis,
Slamet Untung Rianto, Minggu (25/10).

Dia mengaku,
program tersebut hingga saat ini terus berjalan. “Bahkan, untuk lahan intensifikasi
seluas 10.000 hektare, petani diwajibkan ikut asuransi. Ini untuk memberi
perlindungan terhadap nasib petani,” tegas Slamet.

Dalam program
tersebut, petani mendapat subsidi dari Pemkab sebesar 80 persen.
“Jadi petani
cukup hanya membayar Rp36 ribu per hektare untuk satu kali musim tanam,” ujar
Slamet.

Baca Juga :  Hari Ini, Dinkes Cek Karyawan PT Naghabuana

Dia mengaku,
gagasan program itu muncul setelah Bupati menerima penghargaan Satyalencana
Wira Karya dari Presiden beberapa tahun lalu. “Program ini tentu sangat
membantu petani. Terlebih,  pembayaran
yang dilakukan petani hanya setiap musim tanam,” kata dia.

Dia menjelaskan,
klaim atas asuransi itu bisa diajukan petani dengan tiga kriteria gagal
panen.  Yakni; gagal panen akibat banjir,
serangan hama penyakit dan kekeringan. “Persyaratan lainnya jika kerusakan itu
mencapai 75 persen dari luas lahan,” kata dia.

Apakah
perlindungan asuransi itu hanya diberikan kepada petani tanaman pangan? Slamet
menegaskan, asuransi itu juga diberikan kepada para peternak sapi. “Jadi
pemilik ternak sapi juga bisa. Sehingga kalau terjadi apa-apa dengan ternaknya
tersebut ada perlindungan,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Perkuat Rencana Aksi HAM

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Pemkab Pulang Pisau
(Pulpis) memiliki kepedulian cukup tinggi terhadap nasib petani. Sebagai bentuk
kepedulian, petani di wilayah pemekaran Kabupaten Kapuas itu diberi
perlindungan asuransi pertanian.

Pemberian
asuransi yang dilakukan sejak 2017 itu untuk memberikan rasa aman pada para
petani dari ancaman gagal panen. “Sehingga saat petani gagal panen mendapat
ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare,” kata Kepala Dinas Pertanian Pulpis,
Slamet Untung Rianto, Minggu (25/10).

Dia mengaku,
program tersebut hingga saat ini terus berjalan. “Bahkan, untuk lahan intensifikasi
seluas 10.000 hektare, petani diwajibkan ikut asuransi. Ini untuk memberi
perlindungan terhadap nasib petani,” tegas Slamet.

Dalam program
tersebut, petani mendapat subsidi dari Pemkab sebesar 80 persen.
“Jadi petani
cukup hanya membayar Rp36 ribu per hektare untuk satu kali musim tanam,” ujar
Slamet.

Baca Juga :  Hari Ini, Dinkes Cek Karyawan PT Naghabuana

Dia mengaku,
gagasan program itu muncul setelah Bupati menerima penghargaan Satyalencana
Wira Karya dari Presiden beberapa tahun lalu. “Program ini tentu sangat
membantu petani. Terlebih,  pembayaran
yang dilakukan petani hanya setiap musim tanam,” kata dia.

Dia menjelaskan,
klaim atas asuransi itu bisa diajukan petani dengan tiga kriteria gagal
panen.  Yakni; gagal panen akibat banjir,
serangan hama penyakit dan kekeringan. “Persyaratan lainnya jika kerusakan itu
mencapai 75 persen dari luas lahan,” kata dia.

Apakah
perlindungan asuransi itu hanya diberikan kepada petani tanaman pangan? Slamet
menegaskan, asuransi itu juga diberikan kepada para peternak sapi. “Jadi
pemilik ternak sapi juga bisa. Sehingga kalau terjadi apa-apa dengan ternaknya
tersebut ada perlindungan,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Perkuat Rencana Aksi HAM

Terpopuler

Artikel Terbaru