25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pemkab Pulang Pisau Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum lama tadi menggelar rapat konsultasi publik rancangan perda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pulang Pisau. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta menjelaskan, rapat itu merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan peraturan daerah.

“Pelaksanaan forum konsultasi publik itu diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder pembangunan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan,” kata Tony.

Sekda mengungkapkan, dalam Perda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan regulasi pokok yang diterbitkan daerah sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah. Yakni, guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pelaksanaan tugas dengan mengharmonisasikan peraturan terbaru.

Maka, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dirasa perlu dan penting untuk melakukan pengkajian kembali secara mendalam pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan muatan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan Good Governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah.

Baca Juga :  Bupati Berharap Musrenbang Mampu Selesaikan Persoalan

“Hasil kajian mendalam tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai bahan dasar pertimbangan pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Tony juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim dari Kemenkum-HAM Kanwil Kalimantan Tengah yang telah bekerja sama dalam menyusun rancangan Perda dan Naskah Akademik Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut dia, dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintah daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Lebih jauh dia menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, secara yuridis perlu dilakukan penataan kembali pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Tumbuhkan Semangat Juang, Pesan Pj Bupati Kepada Kafilah MTQ Korpri Pulpis

“Yakni dengan prinsip, tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat perilaku dengan tetap mengacu pada sifat kekhususan daerah Kabupaten Pulang Pisau,” kata dia.

Tony juga berharap, dengan adanya rancangan perda pengelolaan keuangan daerah ini, dapat terwujud pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pulang Pisau yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, memperhatikan aspek keadilan, manfaat, kepatutan, taat azas serta terwujudnya good governance perihal pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pulang Pisau.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum lama tadi menggelar rapat konsultasi publik rancangan perda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pulang Pisau. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta menjelaskan, rapat itu merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan peraturan daerah.

“Pelaksanaan forum konsultasi publik itu diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder pembangunan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan,” kata Tony.

Sekda mengungkapkan, dalam Perda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan regulasi pokok yang diterbitkan daerah sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah. Yakni, guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pelaksanaan tugas dengan mengharmonisasikan peraturan terbaru.

Maka, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dirasa perlu dan penting untuk melakukan pengkajian kembali secara mendalam pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan muatan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan Good Governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah.

Baca Juga :  Bupati Berharap Musrenbang Mampu Selesaikan Persoalan

“Hasil kajian mendalam tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai bahan dasar pertimbangan pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Tony juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim dari Kemenkum-HAM Kanwil Kalimantan Tengah yang telah bekerja sama dalam menyusun rancangan Perda dan Naskah Akademik Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut dia, dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintah daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Lebih jauh dia menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, secara yuridis perlu dilakukan penataan kembali pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Tumbuhkan Semangat Juang, Pesan Pj Bupati Kepada Kafilah MTQ Korpri Pulpis

“Yakni dengan prinsip, tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat perilaku dengan tetap mengacu pada sifat kekhususan daerah Kabupaten Pulang Pisau,” kata dia.

Tony juga berharap, dengan adanya rancangan perda pengelolaan keuangan daerah ini, dapat terwujud pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pulang Pisau yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, memperhatikan aspek keadilan, manfaat, kepatutan, taat azas serta terwujudnya good governance perihal pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pulang Pisau.

Terpopuler

Artikel Terbaru