PULANG PISAU-DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna.
Kegiatan yang digelar, Rabu (22/4) dengan menggunakan video conference itu ,
menjalankan agenda penyampaian laporan
keterangan pertanggungjawaban (LKPj) bupati Pulang Pisau tahun anggaran 2019
kepada DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Saat menyampaikan pidato, Edy
menegaskan, bahwa penyampaian LKPj kepala daerah kepada DPRD merupakan agenda
resmi tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam pasal 71 undang-undang
nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“LKPj tahun anggaran 2019 ini
merupakan progress report penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau
berdasarkan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018-2023,†tegas Edy saat itu.
Dia menambahkan, LPKj itu
merupakan gambaran kinerja pelaksanaan urusan pemerintahan. Yaitu tugas-tugas
desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang terdiri dari
24 urusan wajib, dan 8 urusan pilihan yang telah dilaksanakan perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau selama tahun anggaran
2019.
Edy menjelaskan, sesuai ketentuan
pasal 19 PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan kepala daerah, penyampaian LKPj
disampaikan pada sidang paripurna DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
“Kemudian, dilakukan pembahasan
secara internal oleh DPRD berdasarkan tata tertib DPRD,†jelas Edy.
Namun, lanjut dia, sehubungan
terjadinya pandemi covid-19 secara nasional, sehingga tertunda. “Penundaan ini
sesuai petunjuk pemerintah pusat yang selambatnya dilaksanakan pada 30 April
2020,†ujarnya.