32.1 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Ketersediaan dan Kualitas Data Vital Dalam Perumusan Kebijakan

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Kepala Dinas Kominfo,
Statistik dan Persandian Pulang Pisau (Pulpis), Moh Insyafi, mengungkapkan,
statistik sektoral akhir-akhir ini sering terdengar seiring kebutuhan akan data
yang terus meningkat dan sangat dibutuhkan terhadap kegunaannya.

“Dukungan
ketersediaan data statistik yang berkualitas menjadi hal utama dalam perumusan
kebijakan pembangunan, alat kontrol atau monitoring terhadap implementasi
perencanaan pembangunan,” kata Insyafi.

Dia menjelaskan,
berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang pemerintah
daerah, statistik merupakan salah satu urusan pemerintah. “Penyelenggaraan
urusan statistik ini mengacu pada UU nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik dan
Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia,” jelas
Insyafi.

Baca Juga :  Ancaman Karhutla Dapat Perhatian Serius Dari Pemda

Menurut dia,
dalam pemerintahan, statistik mempunyai peranan sangat penting. Di antaranya
perencanaan pembangunan. “Data dan informasi statistik dapat digunakan
mengetahui kecenderungan (trend) yang akan terjadi pada masa datang,” ujarnya.

Selain itu,
menentukan prioritas dalam pelaksanaan pembangunan dan dijadikan acuan dalam evaluasi,
pengendalian kegiatan pembangunan, memperkirakan antisipasi terhadap bencana,
risiko dan hambatan yang dihadapi dalam pembangunan. “Dengan data-data yang
dimiliki, pemerintah akan lebih mudah mengambil kebijakan,” ungkapnya.

Dia menambahkan,
dalam rangka mendukung pembangunan daerah, diperlukan sinergi antara BPS
sebagai penyedia data dasar dan organisasi perangkat daerah sebagai penyedia
atau sumber statistik sektoral serta Diskominfo sebagai wali data.

“Menghimpun data
memang sulit. Tapi akan lebih sulit lagi pembangunan tanpa data. Disinilah
diperlukan kesadaran dan partisipasi aktif dari kita semua, khususnya OPD dalam
penyediaan data sektoral dan bidang statistik yang nantinya akan mengolah,
serta menyajikan data sektoral dalam bentuk publikasi,” tegas Insyafi.

Baca Juga :  Bupati Bakal Jadi Orang Pertama di Pulpis Disuntik Vaksin Covid

Dia menjelaskan,
tujuan diadakannya sinkronisasi dan finalisasi data sektoral adalah menyatukan,
memperbaiki dan memasukkan data dari OPD selaku produsen data sebagai bahan
penyusunan buku statistik sektoral.
“Diharapkan adanya sinkronisasi dan finalisasi
data sektoral dapat menyamakan persepsi serta sinkronisasi data sehingga tidak
ada lagi perbedaan data,” tandasnya. 

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Kepala Dinas Kominfo,
Statistik dan Persandian Pulang Pisau (Pulpis), Moh Insyafi, mengungkapkan,
statistik sektoral akhir-akhir ini sering terdengar seiring kebutuhan akan data
yang terus meningkat dan sangat dibutuhkan terhadap kegunaannya.

“Dukungan
ketersediaan data statistik yang berkualitas menjadi hal utama dalam perumusan
kebijakan pembangunan, alat kontrol atau monitoring terhadap implementasi
perencanaan pembangunan,” kata Insyafi.

Dia menjelaskan,
berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang pemerintah
daerah, statistik merupakan salah satu urusan pemerintah. “Penyelenggaraan
urusan statistik ini mengacu pada UU nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik dan
Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia,” jelas
Insyafi.

Baca Juga :  Ancaman Karhutla Dapat Perhatian Serius Dari Pemda

Menurut dia,
dalam pemerintahan, statistik mempunyai peranan sangat penting. Di antaranya
perencanaan pembangunan. “Data dan informasi statistik dapat digunakan
mengetahui kecenderungan (trend) yang akan terjadi pada masa datang,” ujarnya.

Selain itu,
menentukan prioritas dalam pelaksanaan pembangunan dan dijadikan acuan dalam evaluasi,
pengendalian kegiatan pembangunan, memperkirakan antisipasi terhadap bencana,
risiko dan hambatan yang dihadapi dalam pembangunan. “Dengan data-data yang
dimiliki, pemerintah akan lebih mudah mengambil kebijakan,” ungkapnya.

Dia menambahkan,
dalam rangka mendukung pembangunan daerah, diperlukan sinergi antara BPS
sebagai penyedia data dasar dan organisasi perangkat daerah sebagai penyedia
atau sumber statistik sektoral serta Diskominfo sebagai wali data.

“Menghimpun data
memang sulit. Tapi akan lebih sulit lagi pembangunan tanpa data. Disinilah
diperlukan kesadaran dan partisipasi aktif dari kita semua, khususnya OPD dalam
penyediaan data sektoral dan bidang statistik yang nantinya akan mengolah,
serta menyajikan data sektoral dalam bentuk publikasi,” tegas Insyafi.

Baca Juga :  Bupati Bakal Jadi Orang Pertama di Pulpis Disuntik Vaksin Covid

Dia menjelaskan,
tujuan diadakannya sinkronisasi dan finalisasi data sektoral adalah menyatukan,
memperbaiki dan memasukkan data dari OPD selaku produsen data sebagai bahan
penyusunan buku statistik sektoral.
“Diharapkan adanya sinkronisasi dan finalisasi
data sektoral dapat menyamakan persepsi serta sinkronisasi data sehingga tidak
ada lagi perbedaan data,” tandasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru