PULANG PISAU – Proses pemekaran kecamatan di Kabupaten
Pulang Pisau hingga saat ini masih berproses. Kepala Bagian (Kabag) Administrasi
Pemerintahan Umum Setda Pulang Pisau Bakhzar Efendi mengungkapkan saat ini tim
kabupaten masih mempelajari usulan itu.
“Kita tunggu. Karena ada beberapa
daerah yang ingin melakukan pemekaran, jadi nanti kita lakukan secara kolektif.
InsyaAllah proses pemekaran kecamatan tetap jalan sesuai dengan usulan. Untuk itu
kami memohon dukungan masyarakat untuk menyiapkan segala sesuatunya,†kata
Bakhzar.
Dia menambahkan, pada 2020 nanti
tim kabupaten akan turun lapangan untuk verifikasi perlu dukungan masyarakat
dan aparat desa. “Nanti tim akan melakukan kajian secara geografis. Jangan
sampai kalau kita dorong dan disetujui justru buat masalah,†ucapnya.
Karena, kata dia, semangat untuk
melakukan pemekaran adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Jangan
sampai setelah dimekarkan malah membuat repot masyarakat yang memerlukan
pelayanan. Untuk itu nanti akan dilakukan kajian geografis,†kata Bakhzar.
Dalam pemekaran kecamatan itu ada
beberapa desa yang bergabung. Di antaranya dari Pangkoh IV Kecamatan Maliku,
Pangkoh VII dan Pangkoh VIII Kecamatan Pandih Batu. “Syarat pemekaran paling
tidak ada 10 desa. Nanti di wilayah itu juga akan dilakukan pemekaran desa bagi
desa-desa yang sudah memenuhi persyaratan,†jelasnya.
Ketika disinggung letak ibu kota
kecamatan baru dia mengaku, hal itu nanti berdasarkan kesepakatan desa-desa di
wilayah tersebut. “Nanti kami akan kami akan meninjau dari berbagai aspek.
Setelah itu baru kami tentukan,†ujarnya.
Saat disinggung target
penyelesaian pemekaran itu Bakhzar tidak menyebutkan secara pasti. “Target kami
pada kepemimpinan Pak Edy sudah menghasilkan. Setidaknya meskipun sekadar
usulan sudah sampai ke Kemendagri,†tandasnya. (art/ami/nto)