28.5 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Realisasi Pembangunan Terlambat, Taty Narang Ungkap Penyebabnya

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengungkapkan, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sampai triwulan III belum sesuai target yang diharapkan. Taty mengungkapkan, target realisasi keuangan pada 30 September 2021 sebesar 80 persen.

“Namun realisasi belanja masih 55,36 persen. Kita menyadari bahwa keterlambatan proses realisasi ini disebabkan beberapa faktor,” kata Taty saat memimpin rapat koordinasi pengendalian (Rakordal) pelaksanaan rencana pembangunan Kabupaten Pulang Pisau Triwulan III tahun 2021, Selasa (19/10).

Taty mengungkapkan, beberapa faktor penyebab di antaranya, penatausahaan keuangan, adanya refocusing transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 2021 untuk penanganan Covid -19 yang mengamanahkan pemerintah daerah perlu melakukan realokasi beberapa kegiatan prioritas.

Baca Juga :  Rp17 M Digelontorkan untuk Tingkatkan Jalan Sebangau Kuala

Bupati mengungkapkan, hasil pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan pada triwulan III ini menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja masing-masing perangkat daerah. “Rakordal ini merupakan forum bersama sebagai wadah koordinasi guna perbaikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tahap selanjutnya,” kata dia.

Sehingga, lanjut bupati, pihaknya dapat mengetahui dan mengevaluasi permasalahan yang dihadapi dan mencari alternatif jalan keluar sebagai upaya perbaikan atau penyempurnaan sesegera mungkin.

Dia juga menegaskan, salah satu tahapan yang dilaksanakan dalam perencanaan pembangunan adalah pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan yang bertujuan untuk menjamin agar program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disepakati dalam rangka efektivitas dan efisiensi anggaran secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Sejumlah Pejabat Ini Dinilai Berpeluang Jabat Sekda Pulpis

“Ini berdasarkan amanah Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta peraturan pemerintah no 39 tahun 2006 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengungkapkan, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sampai triwulan III belum sesuai target yang diharapkan. Taty mengungkapkan, target realisasi keuangan pada 30 September 2021 sebesar 80 persen.

“Namun realisasi belanja masih 55,36 persen. Kita menyadari bahwa keterlambatan proses realisasi ini disebabkan beberapa faktor,” kata Taty saat memimpin rapat koordinasi pengendalian (Rakordal) pelaksanaan rencana pembangunan Kabupaten Pulang Pisau Triwulan III tahun 2021, Selasa (19/10).

Taty mengungkapkan, beberapa faktor penyebab di antaranya, penatausahaan keuangan, adanya refocusing transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 2021 untuk penanganan Covid -19 yang mengamanahkan pemerintah daerah perlu melakukan realokasi beberapa kegiatan prioritas.

Baca Juga :  Rp17 M Digelontorkan untuk Tingkatkan Jalan Sebangau Kuala

Bupati mengungkapkan, hasil pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan pada triwulan III ini menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja masing-masing perangkat daerah. “Rakordal ini merupakan forum bersama sebagai wadah koordinasi guna perbaikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tahap selanjutnya,” kata dia.

Sehingga, lanjut bupati, pihaknya dapat mengetahui dan mengevaluasi permasalahan yang dihadapi dan mencari alternatif jalan keluar sebagai upaya perbaikan atau penyempurnaan sesegera mungkin.

Dia juga menegaskan, salah satu tahapan yang dilaksanakan dalam perencanaan pembangunan adalah pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan yang bertujuan untuk menjamin agar program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disepakati dalam rangka efektivitas dan efisiensi anggaran secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Sejumlah Pejabat Ini Dinilai Berpeluang Jabat Sekda Pulpis

“Ini berdasarkan amanah Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta peraturan pemerintah no 39 tahun 2006 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru