PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten (Pem kab) Pulang Pisau pekan lalu menggelar audit kasus stunting (AKS) tahap I dan manajemen pendampingan AKS Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan yang digelar di Aula Baperinda Kabupaten Pulang Pisau itu dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.
Nunu menegaskan, dasar penyelenggaraan AKS adalah bentuk pelaksanaan dari pasal 8 ayat 3 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Yang salah satu isinya, kata dia, terkait dengan amanat untuk melaksanakan AKS dan dijabarkan juga di dalam peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 sebagai rencana aksi nasional dan menjadi salah satu kegiatan prioritas dalam upaya percepatan penurunan stunting.
“Program percepatan penurunan stunting merupakan agenda pembangunan nasional yang mesti ditangani secara serius oleh semua pihak. Termasuk pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau,“ tegas Nunu.
Dia berharap, semua komitmen yang telah terimplementasi dalam berbagai program dan kegiatan percepatan penurunan stunting yang telah dilakukan, dapat berkontribusi positif dalam penurunan prevalensi stunting Kabupaten Pulang Pisau menuju target 14 persen pada tahun 2024.
“Pelaksanaan AKS bertujuan untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting. Kemudian diberikan rekomendasi perbaikan penanganan kasus, sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi,“ tegas Nunu.
Pada kegiatan itu juga dipaparkan beberapa kasus dari masing-masing kecamatan secara rinci untuk menentukan kasus yang akan ditetapkan sebagai kasus yang akan menjadi fokus audit.
“Selanjutnya diberikan rekomendasi dari tim pakar yang terdiri atas dokter spesialis kandungan, dokter spesialis anak, ahli gizi dan psikolog. selanjutnya disusun dalam bentuk rencana tindak lanjut oleh tim pakar dan tim teknis,” tandasnya. (art/kpg)