30 C
Jakarta
Tuesday, June 3, 2025

Bulan Depan, ASN Baru Boleh Ajukan Cuti

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
beberapa waktu lalu telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan
bepergian keluar daerah dan atau tidak mudik dan atau cuti bagi ASN dalam masa
pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu, ASN dan
TKHL tidak diperkenankan cuti atau mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Kendati saat ini sudah melewati waktu yang ditentukan, Penjabat (Pj) Sekretaris
Daerah (Sekda) Pulang Pisau Ir H Saripudin meminta kepada ASN untuk tidak
mengajukan cuti.

“Harapan kami jangan mengajukan
cuti dahulu saat ini. Kecuali yang mendesak, seperti cuti hamil. Kalau untuk
cuti tahunan, sementara ditahan dahulu,” kata Saripudin saat dikonfirmasi
wartawan, kemarin (18/5).

Baca Juga :  Atasi Anjloknya Harga Karet, Ini yang Dilakukan Pemkab Pulpis

Lalu kapan ASN bisa mengajukan
cuti? Saripudin menegaskan, Juni nanti sudah mengajukan. “Juni sudah
diperkenankan mengajukan cuti,” ucap Saripudin.

Dia juga mengaku, tingkat
kepatuhan ASN dan TKHL di kabupaten Pulang Pisau terhadap surat edaran bupati
itu cukup tinggi. “Tingkat kehadiran berdasarkan data dan sampel beberapa
perangkat daerah, tingkat kehadiran menjelang cuti bersama dan libur Idulfitri
mencapai 100 persen,” kata Saripudin.

Kalaupun ada yang tidak di
kantor, lanjut dia, karena yang bersangkutan tengah melaksanakan tugas di
lapangan. “Untuk tingkat kehadiran pada hari pertama masuk kerja pasca-cuti
bersama dan libur lebaran, saya rasa sudah terwakili,” kata dia.

Saripudin juga menyampaikan
ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para ASN dan TKHL Kabupaten Pulang
Pisau yang telah mematuhi surat edaran bupati tersebut. “Saya yakin para ASN
dan TKHL bisa memaklumi kondisi ini. Karena ini untuk kebaikan bersama. Sekali
lagi kami sampaikan ucapan terima kasih atas kepatuhan dan disiplin kerja
selama adanya larangan bepergian keluar daerah, tidak mudik dan cuti,”
tandasnya.

Baca Juga :  Perangkat Daerah Diminta Sinergikan Program dengan PKK

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
beberapa waktu lalu telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan
bepergian keluar daerah dan atau tidak mudik dan atau cuti bagi ASN dalam masa
pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu, ASN dan
TKHL tidak diperkenankan cuti atau mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Kendati saat ini sudah melewati waktu yang ditentukan, Penjabat (Pj) Sekretaris
Daerah (Sekda) Pulang Pisau Ir H Saripudin meminta kepada ASN untuk tidak
mengajukan cuti.

“Harapan kami jangan mengajukan
cuti dahulu saat ini. Kecuali yang mendesak, seperti cuti hamil. Kalau untuk
cuti tahunan, sementara ditahan dahulu,” kata Saripudin saat dikonfirmasi
wartawan, kemarin (18/5).

Baca Juga :  Atasi Anjloknya Harga Karet, Ini yang Dilakukan Pemkab Pulpis

Lalu kapan ASN bisa mengajukan
cuti? Saripudin menegaskan, Juni nanti sudah mengajukan. “Juni sudah
diperkenankan mengajukan cuti,” ucap Saripudin.

Dia juga mengaku, tingkat
kepatuhan ASN dan TKHL di kabupaten Pulang Pisau terhadap surat edaran bupati
itu cukup tinggi. “Tingkat kehadiran berdasarkan data dan sampel beberapa
perangkat daerah, tingkat kehadiran menjelang cuti bersama dan libur Idulfitri
mencapai 100 persen,” kata Saripudin.

Kalaupun ada yang tidak di
kantor, lanjut dia, karena yang bersangkutan tengah melaksanakan tugas di
lapangan. “Untuk tingkat kehadiran pada hari pertama masuk kerja pasca-cuti
bersama dan libur lebaran, saya rasa sudah terwakili,” kata dia.

Saripudin juga menyampaikan
ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para ASN dan TKHL Kabupaten Pulang
Pisau yang telah mematuhi surat edaran bupati tersebut. “Saya yakin para ASN
dan TKHL bisa memaklumi kondisi ini. Karena ini untuk kebaikan bersama. Sekali
lagi kami sampaikan ucapan terima kasih atas kepatuhan dan disiplin kerja
selama adanya larangan bepergian keluar daerah, tidak mudik dan cuti,”
tandasnya.

Baca Juga :  Perangkat Daerah Diminta Sinergikan Program dengan PKK

Terpopuler

Artikel Terbaru