28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kolaborasi Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau berkomitmen dalam percepatan penurunan angka stunting. Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menegaskan, wujud komitmen itu dengan keluarnya Keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 180 tahun 2022 tanggal 11 januari 2022 tentang tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Kabupaten Pulang Pisau.

“TPPS yang melaksanakan fungsi dalam mengkoordinasikan, mensinergikan dan melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program-program percepatan penurunan stunting,” kata Nunu.

Selanjutnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Pulang Pisau nomor 74 tahun 2023 tanggal 22 september 2023 tentang percepatan penurunan stunting terintegrasi yang bisa dijadikan panduan dan acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penurunan angka stunting Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  MD-AHK Pulang Pisau Gelar Musda V, Begini Pesan Pj Bupati

“Dalam Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 percepatan penurunan stunting salah satu prioritas kegiatan yang termuat dalam rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting (RAN Pasti) adalah pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko stunting,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko stunting, tegas dia, diperlukan kolaborasi di tingkat lapangan. Yang terdiri dari bidan/tenaga kesehatan desa, kader Tim Penggerak PKK, dan kader desa/posyandu/ KB. Melaksanakan pendampingan keluarga berisiko stunting.

“Yaitu pendampingan semua calon pengantin dan surveilans keluarga berisiko stunting,” Tegas Nunu.

Dia menambahkan, salah satu pembaruan strategi percepatan penurunan stunting adalah pendekatan keluarga melalui pendampingan keluarga berisiko stunting untuk mencapai target sasaran. Yakni calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan dan baduta 0-23 bulan serta balita 0-59 bulan. Dia menjelaskan, tim pendamping keluarga sudah mengetahui bahwa data sasaran stunting tersebut di dapat dari mana? Yaitu dari mini lokakarya tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Musrenbang Secara Virtual Tak Kurangi Esensi Kegiatan

Nunu mengaku sangat berharap pendampingan terhadap sasaran stunting ini benar benar didampingi sehingga dapat kepastian. Apa penyebab stuntingnya? Apakah spesifik atau sensitif. Yang akan berguna untuk menentukan intervensi yang tepat. Apakah keluarga tersebut perlu penyuluhan saja, rujukan atau bantuan sosial?

“Ini juga berguna untuk bahan tim teknis dan tim pakar dalam audit kasus stunting,” tandas Nunu. (art/kpg/hnd)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau berkomitmen dalam percepatan penurunan angka stunting. Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menegaskan, wujud komitmen itu dengan keluarnya Keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 180 tahun 2022 tanggal 11 januari 2022 tentang tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Kabupaten Pulang Pisau.

“TPPS yang melaksanakan fungsi dalam mengkoordinasikan, mensinergikan dan melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program-program percepatan penurunan stunting,” kata Nunu.

Selanjutnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Pulang Pisau nomor 74 tahun 2023 tanggal 22 september 2023 tentang percepatan penurunan stunting terintegrasi yang bisa dijadikan panduan dan acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penurunan angka stunting Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  MD-AHK Pulang Pisau Gelar Musda V, Begini Pesan Pj Bupati

“Dalam Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 percepatan penurunan stunting salah satu prioritas kegiatan yang termuat dalam rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting (RAN Pasti) adalah pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko stunting,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko stunting, tegas dia, diperlukan kolaborasi di tingkat lapangan. Yang terdiri dari bidan/tenaga kesehatan desa, kader Tim Penggerak PKK, dan kader desa/posyandu/ KB. Melaksanakan pendampingan keluarga berisiko stunting.

“Yaitu pendampingan semua calon pengantin dan surveilans keluarga berisiko stunting,” Tegas Nunu.

Dia menambahkan, salah satu pembaruan strategi percepatan penurunan stunting adalah pendekatan keluarga melalui pendampingan keluarga berisiko stunting untuk mencapai target sasaran. Yakni calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan dan baduta 0-23 bulan serta balita 0-59 bulan. Dia menjelaskan, tim pendamping keluarga sudah mengetahui bahwa data sasaran stunting tersebut di dapat dari mana? Yaitu dari mini lokakarya tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Musrenbang Secara Virtual Tak Kurangi Esensi Kegiatan

Nunu mengaku sangat berharap pendampingan terhadap sasaran stunting ini benar benar didampingi sehingga dapat kepastian. Apa penyebab stuntingnya? Apakah spesifik atau sensitif. Yang akan berguna untuk menentukan intervensi yang tepat. Apakah keluarga tersebut perlu penyuluhan saja, rujukan atau bantuan sosial?

“Ini juga berguna untuk bahan tim teknis dan tim pakar dalam audit kasus stunting,” tandas Nunu. (art/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru