PULANG PISAU–Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menerima
hibah milik negara dari Direktorat Jendral Cipta Karya (Dirjen CK) Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penandatanganan hibah itu itu
dilakukan Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo yang saat itu didampingi Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pulang Pisau, Usis I Sangkai.
Sekretaris Jendral CK, Tengku Iskandar menyampaikan, aset barang milik
negara yang diserahkan tersebut berupa barang atau bangunan. Seperti
pengembangan air minum, pemukiman, dan lain sebagainya. Terhitung dari Mei 2019
sampai dengan awal September 2019.
Selanjutnya, aset barang milik negara yang dihibahkan kepada pemerintah
daerah mempunyai nilai total perolehan sebesar Rp1.046.303.075.181. Yang
mencakup bidang penataan bangunan dan lingkungan sebesar Rp 90.786.294.009,
bidang pengembangan kawasan permukiman sebesar Rp 37.136.531.300.
Bidang pengembangan penyehatan lingkungan permukiman sebesar
Rp502.905.655.433, bidang pengembangan sistem penyediaan air minum sebesar Rp
415.474.594.439. “Anggaran itu bersumber dari APBN Dirjen CK,†kata Iskandar.
Sementara itu, bupati mengaku sangat menyambut baik hibah itu. Edy juga
menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan dan perhatian dari pemerintah
pusat, khususnya dari Kementerian PUPR kepada pemerintah daerah.
“Khususnya Kabupaten Pulang Pisau atas sarana dan prasarana yang telah
dibangun di daerah selama ini, khususnya di bidang CK,†ucap Edy.
Ia berharap, bantuan tersebut akan terus berlanjut dan ke depannya
pemerintah pusat dapat memberikan bantuan serupa. “Tidak hanya di bidang CK,
namun di sektor/ bidang lainnya†harapnya.
Sehingga kemajuan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau dapat terus meningkat
dan merata. “Kami juga mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dan
menjaganya dengan sebaik-baiknya,†tandas Edy. (kmf/art/ctk/nto)