PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau menegaskan bahwa penyederhanaan struktur organisasi harus diikuti peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Dalam pengukuhan, pelantikan, dan pengambilan sumpah/janji jabatan, Jumat (14/2).
Bupati Ahmad Rifa’i menekankan, struktur yang lebih ramping menuntut kerja lebih efektif, responsif, dan produktif.
“Pengurangan jabatan bu kan berarti pengurangan kualitas ASN. Justru setiap pejabat harus menunjukkan kinerja nyata. Tidak ada lagi ruang untuk bekerja biasa-biasa saja,” tegas Ahmad Rifa’I dilansir dari Kalteng Pos.
Menurut Rifa’i, kebijakan penggabungan enam perangkat daerah menjadi tiga perangkat daerah merupakan langkah strategis demi efisiensi, efektivitas, serta penyesuaian kebutuhan organisasi dan kemampuan fiskal daerah. Konsekuensinya, jumlah jabatan struktural berkurang.
Meski demikian, ia memastikan perubahan organisasi tidak boleh menurunkan profesionalisme maupun semangat kerja ASN.
Penataan organisasi, lanjutnya, merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Rifa’i juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Regulasi itu menekankan manajemen ASN berbasis sistem merit, kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi.
Dalam UU ASN terbaru, sistem eselonering tidak lagi digunakan. Klasifikasi jabatan kini terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional.
“Orientasi ASN bukan lagi pada naik eselon, tetapi pada peningkatan kompetensi dan pencapaian kinerja. Jabatan adalah amanah, bukan hak yang melekat,” tandasnya. (art/kpg)


