PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri (kejari) Pulang Pisau melakukan
pemusnahan barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya, narkoba jenis sabu-sabu,
uang palsu, obat-obatan ilegal tanpa label departemen kesehatan dan senjata
tajam.
Pemusnahan barang bukti di
halaman kantor kejari Pulang Pisau, Rabu (15/1) itu, selain dilakukan Kajari
Pulang Pisau Triono Rahyudi juga diikuti Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo,
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM dan Perwira Penghubung Kodim
1011/Klk Mayor Mulyadi.
Menurut bupati, pemusnahan hasil
kejahatan yang berhasil disita itu sebagai bukti pemerintah kabupaten Pulang
Pisau bersama instansi vertikal serius memberantas peredaran dan penyalahgunaan
narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Harapannya, dengan pemusnahan
ini bisa menjadi penyemangat untuk terus bersama pemerintah daerah Pulang Pisau
dengan instansi terkait untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang,†harap Edy.
Terlebih, lanjut dia, Pulang
Pisau merupakan daerah perlintasan dari Kalsel ke Kalteng. Secara geografis,
lanjut dia, Pulang Pisau cukup rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan
narkoba.
“Kami juga memberikan apresiasi
kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kita.
Bahkan beberapa waktu lalu berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 200
gram,†ucapnya.
Di tempat yang sama, Kajari
Pulang Pisau Triono Rahyudi mengungkapkan, barang bukti hasil sitaan kejahatan
yang dimusnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Januari sampai
Desember 2019.
“Karena sudah memiliki kekuatan
hukum tetap, sudah menjadi kewajiban kami selaku eksekutor untuk melakukan
pemusnahan,†kata Triono.
Sementara itu, Kapolres Pulang
Pisau menegaskan, selama 2019 pihaknya banyak yang diraih dalam mengungkap
kasus. “Ini semua tidak terlepas dari dukungan stakeholder dan laporan
masyarakat kepada kepolisian,†kata Siswo. (art/nto)