31.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Perkuat Penanganan Covid-19, Pemkab Pulpis Mulai Lakukan Razia Masker

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Pemerintah kabupaten Pulang Pisau menggelar
apel operasi yustisi Covid-19. Kegiatan yang dipusatkan di Taman Sumbu Kurung,
kota Pulang Pisau, Senin (14/9) itu diikuti jajaran TNI, kepolisian, Satpol PP,
Dinas Perhubungan dan BPBD.

Kegiatan itu dalam rangka sosialisasi dan penerapan peraturan bupati
(perbup) nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum
protokol kesehatan (prokes).

“Sasaran yang ingin dicapai adalah bagaimana memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 di kabupaten Pulang Pisau. kami berharap dengan adanya Perbup 20/2020
bisa semakin memperkuat kita dalam penanganan Covid-19,” kata kepala Satpol PP
Pulang Pisau Hans Kenedison.

Karena, tegas dia, dalam perbup itu ada kewajiban-kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh masyarakat dalam penerapan prokes. “Yang paling wajib adalah
menggunakan masker. Harapannya saat masyarakat bepergian menggunakan masker,”
harap Hans.

Baca Juga :  Kinerja Pemerintah Daerah Berorientasi Pemenuhan HAM

Karena, lanjut dia, masker adalah pelindung atau tameng dari serangan
Covid-19. “Dengan menggunakan masker, berarti kita melindungi diri sendiri dan
orang lain,” ucapnya.

Selain itu masyarakat juga diminta sering mencuci tangan menggunakan sabun
dengan air mengalir serta menghindari kerumunan dalam kegiatan apa saja. “Kita
harus menjaga jarak supaya terhindar dari kemungkinan penularan Covid-19,”
ujarnya.

Dia juga berharap, dengan adanya perbup itu masyarakat akan semakin sadar
dan disiplin dalam menerapkan prokes. “Masyarakat harus menaati perbup itu.
Karena kalau melakukan pelanggaran akan diberi sanksi,” ungkap Hans.

Dia menambahkan, sanksi yang diberikan yakni sanksi administratif. Mulai
dari teguran pertama dan kedua. Selanjutnya sanksi. “Kalau berkali-kali
melanggar tak menggunakan masker bisa kita kasih sanksi sosial,” beber dia.

Baca Juga :  78 KK di Kahayan Hilir Terima Program DAK Perumahan

Sanksi sosial itu, lanjut dia, di antaranya menyapu atau kegiatan lainnya
yang sifatnya sosial. “kalau sudah berkali-kali sanksi sosial masih melakukan
pelanggaran, maka sanksinya berupa denda sesuai perbup. Hal ini juga kami
terapkan kepada pelaku usaha,” tandasnya.

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Pemerintah kabupaten Pulang Pisau menggelar
apel operasi yustisi Covid-19. Kegiatan yang dipusatkan di Taman Sumbu Kurung,
kota Pulang Pisau, Senin (14/9) itu diikuti jajaran TNI, kepolisian, Satpol PP,
Dinas Perhubungan dan BPBD.

Kegiatan itu dalam rangka sosialisasi dan penerapan peraturan bupati
(perbup) nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum
protokol kesehatan (prokes).

“Sasaran yang ingin dicapai adalah bagaimana memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 di kabupaten Pulang Pisau. kami berharap dengan adanya Perbup 20/2020
bisa semakin memperkuat kita dalam penanganan Covid-19,” kata kepala Satpol PP
Pulang Pisau Hans Kenedison.

Karena, tegas dia, dalam perbup itu ada kewajiban-kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh masyarakat dalam penerapan prokes. “Yang paling wajib adalah
menggunakan masker. Harapannya saat masyarakat bepergian menggunakan masker,”
harap Hans.

Baca Juga :  Kinerja Pemerintah Daerah Berorientasi Pemenuhan HAM

Karena, lanjut dia, masker adalah pelindung atau tameng dari serangan
Covid-19. “Dengan menggunakan masker, berarti kita melindungi diri sendiri dan
orang lain,” ucapnya.

Selain itu masyarakat juga diminta sering mencuci tangan menggunakan sabun
dengan air mengalir serta menghindari kerumunan dalam kegiatan apa saja. “Kita
harus menjaga jarak supaya terhindar dari kemungkinan penularan Covid-19,”
ujarnya.

Dia juga berharap, dengan adanya perbup itu masyarakat akan semakin sadar
dan disiplin dalam menerapkan prokes. “Masyarakat harus menaati perbup itu.
Karena kalau melakukan pelanggaran akan diberi sanksi,” ungkap Hans.

Dia menambahkan, sanksi yang diberikan yakni sanksi administratif. Mulai
dari teguran pertama dan kedua. Selanjutnya sanksi. “Kalau berkali-kali
melanggar tak menggunakan masker bisa kita kasih sanksi sosial,” beber dia.

Baca Juga :  78 KK di Kahayan Hilir Terima Program DAK Perumahan

Sanksi sosial itu, lanjut dia, di antaranya menyapu atau kegiatan lainnya
yang sifatnya sosial. “kalau sudah berkali-kali sanksi sosial masih melakukan
pelanggaran, maka sanksinya berupa denda sesuai perbup. Hal ini juga kami
terapkan kepada pelaku usaha,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru