30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Program Pencegahan Stunting Terintegrasi Mulai APBD Hingga APBDes

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Sejumlah perangkat daerah terkait beberapa waktu lalu telah menandatangani kesepakatan rembuk stunting. Kesepakatan itu juga ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

Taty mengungkapkan, ada beberapa kesepakatan yang ditandatangani saat itu. Di antaranya; sasaran prioritas serta rencana program dan kegiatan yang disertai indikator target kinerja dan kebutuhan pendanaan dalam rencana kegiatan percepatan pencegahan stunting terintegrasi di kabupaten Pulang Pisau tahun 2021.

Selanjutnya, kata Taty, rumusan yang tercantum dalam berita acara sebagai bagian yang tak terpisahkan dari hasil kesepakatan rembuk stunting Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021 untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan APBD Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  BUMDes Jangan Matikan Usaha Masyarakat

“Terakhir, pemerintah kabupaten Pulang Pisau akan meningkatkan alokasi kebutuhan pendanaan program, dan kegiatan terkait dengan percepatan pencegahan stunting dalam APBD dan APBDes kabupaten Pulang Pisau dialoikasikan prioritas,” kata Taty.

Sebelumnya Taty mengungkapkan, Rembuk stunting ini sebagai salah satu tahapan penting dalam rangkaian delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting.

Dia menegaskan, kegiatan tersebut sekaligus membangun komitmen sesuai amanah peraturan presiden (Perpres) nomor 42 tahun 2013 tentang percepatan perbaikan gizi (gernas PPG) dalam kerangka 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) serta dimasukkan sebagai sasaran pembangunan nasional dan tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015 -2019 dan rencana aksi nasional.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Sejumlah perangkat daerah terkait beberapa waktu lalu telah menandatangani kesepakatan rembuk stunting. Kesepakatan itu juga ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

Taty mengungkapkan, ada beberapa kesepakatan yang ditandatangani saat itu. Di antaranya; sasaran prioritas serta rencana program dan kegiatan yang disertai indikator target kinerja dan kebutuhan pendanaan dalam rencana kegiatan percepatan pencegahan stunting terintegrasi di kabupaten Pulang Pisau tahun 2021.

Selanjutnya, kata Taty, rumusan yang tercantum dalam berita acara sebagai bagian yang tak terpisahkan dari hasil kesepakatan rembuk stunting Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021 untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan APBD Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  BUMDes Jangan Matikan Usaha Masyarakat

“Terakhir, pemerintah kabupaten Pulang Pisau akan meningkatkan alokasi kebutuhan pendanaan program, dan kegiatan terkait dengan percepatan pencegahan stunting dalam APBD dan APBDes kabupaten Pulang Pisau dialoikasikan prioritas,” kata Taty.

Sebelumnya Taty mengungkapkan, Rembuk stunting ini sebagai salah satu tahapan penting dalam rangkaian delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting.

Dia menegaskan, kegiatan tersebut sekaligus membangun komitmen sesuai amanah peraturan presiden (Perpres) nomor 42 tahun 2013 tentang percepatan perbaikan gizi (gernas PPG) dalam kerangka 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) serta dimasukkan sebagai sasaran pembangunan nasional dan tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015 -2019 dan rencana aksi nasional.

Terpopuler

Artikel Terbaru