29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Murid Belajar di Rumah, Guru Tetap Wajib Absensi ke Sekolah

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – 
Tahun ajaran 2020/2021 telah dimulai. Pemkab Pulang Pisau (Pulpis) mengeluarkan
kebijakan terkait proses belajar mengajar tahun pelajaran baru ini dalam masa
penyebaran Covid-19.

“Tahun ajaran baru dimulai 13
Juli 2020. Untuk proses belajar mengajar pada awal tahun pelajaran saat ini
satuan pendidikan melakukan proses belajar mengajar menggunakan pola belajar
dari rumah (BDR),” kata Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo.

Kendati proses belajar
menggunakan pola BDR, guru dan tenaga pendidik diminta tetap hadir ke sekolah
dan absen menggunakan absensi manual. “Pelaksanaannya akan dievaluasi dan
dipantau Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Pulang
Pisau,” tegas dia.

Disinggung kapan pelaksanaan
belajar mengajar tatap muka akan ditentukan, Edy mengaku, itu ditentukan
setelah ada keputusan tim gugus tugas percepatan penanggulangan penyakit
Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Edy Pratowo: Seluruh Perangkat Daerah Harus Aktif Turunkan Stunting

Bupati mengungkapkan, pelaksanaan
proses BDR itu juga merujuk terbitnya surat keputusan bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021
dan tahun akademik 2020/2021 di-masa pandemi Covid-19.

Dia berharap, kendati proses
belajar dan mengajar tidak dilaksanakan secara tatap muka proses belajar dan
mengajar bisa berjalan sesuai harapan. “Harapan kami, pola BDR ini tidak
mengurangi kualitas pendidikan dan guru dapat melakukan pendampingan kepada
murid meskipun lewat daring,” harap Bupati.

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – 
Tahun ajaran 2020/2021 telah dimulai. Pemkab Pulang Pisau (Pulpis) mengeluarkan
kebijakan terkait proses belajar mengajar tahun pelajaran baru ini dalam masa
penyebaran Covid-19.

“Tahun ajaran baru dimulai 13
Juli 2020. Untuk proses belajar mengajar pada awal tahun pelajaran saat ini
satuan pendidikan melakukan proses belajar mengajar menggunakan pola belajar
dari rumah (BDR),” kata Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo.

Kendati proses belajar
menggunakan pola BDR, guru dan tenaga pendidik diminta tetap hadir ke sekolah
dan absen menggunakan absensi manual. “Pelaksanaannya akan dievaluasi dan
dipantau Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Pulang
Pisau,” tegas dia.

Disinggung kapan pelaksanaan
belajar mengajar tatap muka akan ditentukan, Edy mengaku, itu ditentukan
setelah ada keputusan tim gugus tugas percepatan penanggulangan penyakit
Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Edy Pratowo: Seluruh Perangkat Daerah Harus Aktif Turunkan Stunting

Bupati mengungkapkan, pelaksanaan
proses BDR itu juga merujuk terbitnya surat keputusan bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021
dan tahun akademik 2020/2021 di-masa pandemi Covid-19.

Dia berharap, kendati proses
belajar dan mengajar tidak dilaksanakan secara tatap muka proses belajar dan
mengajar bisa berjalan sesuai harapan. “Harapan kami, pola BDR ini tidak
mengurangi kualitas pendidikan dan guru dapat melakukan pendampingan kepada
murid meskipun lewat daring,” harap Bupati.

Terpopuler

Artikel Terbaru