26.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Aparatur Harus Paham Konsep Pelaksanaan HAM

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah kabupaten Pulang Pisau
menggelar rapat koordinasi terbatas rencana aksi nasional hak asasi manusia
(Ranham) tingkat kabupaten Pulang Pisau tahun 2021. Kegiatan yang digelar di
Aula Bappedalitbang Pulang Pisau itu dibuka Asisten I Sekda Pulang Pisau HM
Syaripul Pasaribu.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk
memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah tentang konsep pelaksanaan hak
asasi manusia (HAM). Sehingga akan terjadi peningkatan kesadaran akan
penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
Selanjutnya, menyampaikan informasi tentang aturan perundang-undangan yang
mengatur tentang HAM. Baik itu kepada aparatur pemerintah sampai kepada seluruh
lapisan masyarakat.

Untuk saling bertukar pikiran,
pendapat dan pengalaman serta menyamakan persepsi dan sudut pandang perangkat
daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang Pisau terkait dengan
pelaksanaan program atau penilaian kabupaten/kota peduli HAM, perangkat daerah
peduli HAM.

Baca Juga :  Desa Pantik Siapkan Lahan Empat Hektare Untuk Gedung Bulog

Selanjutnya laporan aksi HAM
daerah ataupun pelaksanaan program Ranham di kabupaten pulang pisau serta
langkah dalam mengantisipasi berbagai masalah yang timbul terkait dengan upaya
penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.

Terakhir untuk melaksanakan
ketentuan pasal 7 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun
2015 tentang Ranham Indonesia tahun 2015-2019. “Dalam melaksanakan aksi HAM,
kementerian, lembaga dan pemerintah daerah melibatkan peran serta masyarakat,”
kata Saripul.

Saripul menegaskan, HAM merupakan
hak dan kebebasan fundamental yang melekat pada diri setiap orang, yang
sifatnya tetap. Tidak dapat diubah serta tidak dapat dicabut dalam keadaan
apapun. Dalam implementasi hak dan kebebasan, setiap orang berkewajiban tunduk
dan taat pada batasan-batasan yang telah ditentukan atau ditetapkan menurut
peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Edy Pratowo: UAS, Sekolah Tak Boleh Kumpulkan Siswa

“Dengan maksud dan tujuan untuk
melindungi dan menjamin pengakuan maupun penghormatan hak dan kebebasan yang
dimiliki orang lain serta untuk terpenuhinya prinsip bahwa setiap orang
dilahirkan setara dalam harkat, martabat dan hak-haknya sebagai manusia,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah kabupaten Pulang Pisau
menggelar rapat koordinasi terbatas rencana aksi nasional hak asasi manusia
(Ranham) tingkat kabupaten Pulang Pisau tahun 2021. Kegiatan yang digelar di
Aula Bappedalitbang Pulang Pisau itu dibuka Asisten I Sekda Pulang Pisau HM
Syaripul Pasaribu.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk
memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah tentang konsep pelaksanaan hak
asasi manusia (HAM). Sehingga akan terjadi peningkatan kesadaran akan
penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
Selanjutnya, menyampaikan informasi tentang aturan perundang-undangan yang
mengatur tentang HAM. Baik itu kepada aparatur pemerintah sampai kepada seluruh
lapisan masyarakat.

Untuk saling bertukar pikiran,
pendapat dan pengalaman serta menyamakan persepsi dan sudut pandang perangkat
daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang Pisau terkait dengan
pelaksanaan program atau penilaian kabupaten/kota peduli HAM, perangkat daerah
peduli HAM.

Baca Juga :  Desa Pantik Siapkan Lahan Empat Hektare Untuk Gedung Bulog

Selanjutnya laporan aksi HAM
daerah ataupun pelaksanaan program Ranham di kabupaten pulang pisau serta
langkah dalam mengantisipasi berbagai masalah yang timbul terkait dengan upaya
penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.

Terakhir untuk melaksanakan
ketentuan pasal 7 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun
2015 tentang Ranham Indonesia tahun 2015-2019. “Dalam melaksanakan aksi HAM,
kementerian, lembaga dan pemerintah daerah melibatkan peran serta masyarakat,”
kata Saripul.

Saripul menegaskan, HAM merupakan
hak dan kebebasan fundamental yang melekat pada diri setiap orang, yang
sifatnya tetap. Tidak dapat diubah serta tidak dapat dicabut dalam keadaan
apapun. Dalam implementasi hak dan kebebasan, setiap orang berkewajiban tunduk
dan taat pada batasan-batasan yang telah ditentukan atau ditetapkan menurut
peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Edy Pratowo: UAS, Sekolah Tak Boleh Kumpulkan Siswa

“Dengan maksud dan tujuan untuk
melindungi dan menjamin pengakuan maupun penghormatan hak dan kebebasan yang
dimiliki orang lain serta untuk terpenuhinya prinsip bahwa setiap orang
dilahirkan setara dalam harkat, martabat dan hak-haknya sebagai manusia,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru