PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau dan Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau, Rabu (12/3).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i, Kajari Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid dan Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita. Kerja sama yang dijalin itu tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Bupati menegaskan, korupsi adalah musuh bersama yang menghambat pembangunan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Menurut Rifa’i, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau menyadari korupsi adalah tantangan yang kompleks yang tidak bisa kami cegah dan hadapi sendiri.
“Kami perlu sinergi dan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak. Khususnya APIP dan APH. Oleh karena itu, sinergi antara APIP dan APH adalah langkah strategis yang harus kita dukung bersama untuk mengawal pelaksanaan pembangunan dan pelayanan umum di daerah,” tegas Rifa’i.
Dia menegaskan, penandatanganan dokumen tersebut untuk merajut komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) ini adalah simbol dari tekad kita untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.
“Sehingga setiap kebijakan pemerintah benar-benar tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau pada khususnya,” harap dia.
Rifa’i mengingatkan kepada semua pihak, bahwa kolaborasi ini tidak hanya soal formalitas. Tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan. Integritas, profesionalisme, dan semangat kebersamaan adalah kunci keberhasilan dalam perjuangan melawan korupsi.
“Ke depannya antar APIP dan APH bisa saling bertukar informasi dengan lebih lancar dan akurat, koordinasi yang solid dalam penanganan dugaan korupsi serta dapat dan memberikan upaya pencegahan korupsi yang lebih proaktif dan terukur,” tandasnya. (art/kpg)