26.3 C
Jakarta
Monday, June 2, 2025

Belum Paham Istilah Seputar Corona? Simak Penjelasan Ini

PULANG PISAU – Masyarakat Kabupaten
Pulang Pisau tampaknya masih banyak yang belum memahami istilah seputar virus
corona atau Covid-19. Hal itu juga dibenarkan Juru Bicara Gugus Tugas
Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau dr Muliyanto
Budihardjo.

Mul, sapaan
Muliyanto Budihardjo mengaku, sebenarnya GTPP Covid-19 Pulang Pisau telah
melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal itu. Baik secara langsung
maupun melalui media luar ruang seperti baliho, spanduk, dan juga pemberitaan
di media massa.

“Ternyata masih
ada masyarakat yang belum mengerti istilah-istilah seputar Covid-19 atau virus
corona. Sebenarnya istilah-istilah seperti OTG, ODP, PDP itu sudah tersebar
luas dan juga sudah terpublikasi ke masyarakat,” kata Muliyanto, Senin (8/6)
sore.

Dia menjelaskan,
OTG atau orang tanpa gejala adalah seseorang yang tidak ada gejala, tapi
memiliki risiko tertular Covid-19. “Karena dia pernah ada kontak erat dengan
kasus konfirmasi Covid-19,” kata Mul.

Baca Juga :  Distan Pulpis Tegur UPJA Pengelola Perbengkelan Alsintan di Dua Kecamatan

Kontak erat
dimaksud adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan
atau berkunjung dalam radius satu meter dengan kasus PDP atau positif Covid-19
dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus
timbul gejala.

“Sedangkan ODP
atau orang dalam pemantauan, adalah orang yang memiliki salah satu gejala
Covid-19. Seperti demam atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek,
sakit tenggorokan, batuk, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran
klinis yang meyakinkan,” jelasnya.

Orang yang pada
14 hari terakhir sebelum timbul gejala Covid-19, memiliki riwayat perjalanan
atau tinggal ke daerah yang sudah transmisi lokal, termasuk juga dalam ODP.
“PDP, pasien dalam pengawasan adalah orang yang sudah memiliki dua gejala
sekaligus. Yaitu, demam dan juga gangguan sistem pernapasan seperti pilek,
sakit tenggorokan, batuk, dan sesak napas,” katanya.

Baca Juga :  Food Estate Jadikan Lahan Tidur Terkelola

Jadi, lanjut
dia, secara umum, ODP dan PDP bisa dibedakan dari gejala yang dialami. ODP
hanya muncul salah satu gejala antara demam atau gangguan pernapasan. Sedangkan
PDP sudah memiliki dua gejala sekaligus yaitu demam dan gangguan pernapasan.

“OTG dan ODP
bisa melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dengan pengawasan tenaga
kesehatan dan dapat dibantu babinkamtibmas, babinsa atau relawan,” terangnya.

Sedangkan untuk
PDP harus dikarantina di fasilitas karantina khusus atau rumah sakit darurat
Covid-19 yang disediakan pemerintah. Untuk Kabupaten Pulang Pisau, PDP akan
dikarantina di Rumah Singgah Covid-19 Gedung Kristiani Center Pulang Pisau.

PULANG PISAU – Masyarakat Kabupaten
Pulang Pisau tampaknya masih banyak yang belum memahami istilah seputar virus
corona atau Covid-19. Hal itu juga dibenarkan Juru Bicara Gugus Tugas
Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau dr Muliyanto
Budihardjo.

Mul, sapaan
Muliyanto Budihardjo mengaku, sebenarnya GTPP Covid-19 Pulang Pisau telah
melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal itu. Baik secara langsung
maupun melalui media luar ruang seperti baliho, spanduk, dan juga pemberitaan
di media massa.

“Ternyata masih
ada masyarakat yang belum mengerti istilah-istilah seputar Covid-19 atau virus
corona. Sebenarnya istilah-istilah seperti OTG, ODP, PDP itu sudah tersebar
luas dan juga sudah terpublikasi ke masyarakat,” kata Muliyanto, Senin (8/6)
sore.

Dia menjelaskan,
OTG atau orang tanpa gejala adalah seseorang yang tidak ada gejala, tapi
memiliki risiko tertular Covid-19. “Karena dia pernah ada kontak erat dengan
kasus konfirmasi Covid-19,” kata Mul.

Baca Juga :  Distan Pulpis Tegur UPJA Pengelola Perbengkelan Alsintan di Dua Kecamatan

Kontak erat
dimaksud adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan
atau berkunjung dalam radius satu meter dengan kasus PDP atau positif Covid-19
dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus
timbul gejala.

“Sedangkan ODP
atau orang dalam pemantauan, adalah orang yang memiliki salah satu gejala
Covid-19. Seperti demam atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek,
sakit tenggorokan, batuk, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran
klinis yang meyakinkan,” jelasnya.

Orang yang pada
14 hari terakhir sebelum timbul gejala Covid-19, memiliki riwayat perjalanan
atau tinggal ke daerah yang sudah transmisi lokal, termasuk juga dalam ODP.
“PDP, pasien dalam pengawasan adalah orang yang sudah memiliki dua gejala
sekaligus. Yaitu, demam dan juga gangguan sistem pernapasan seperti pilek,
sakit tenggorokan, batuk, dan sesak napas,” katanya.

Baca Juga :  Food Estate Jadikan Lahan Tidur Terkelola

Jadi, lanjut
dia, secara umum, ODP dan PDP bisa dibedakan dari gejala yang dialami. ODP
hanya muncul salah satu gejala antara demam atau gangguan pernapasan. Sedangkan
PDP sudah memiliki dua gejala sekaligus yaitu demam dan gangguan pernapasan.

“OTG dan ODP
bisa melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dengan pengawasan tenaga
kesehatan dan dapat dibantu babinkamtibmas, babinsa atau relawan,” terangnya.

Sedangkan untuk
PDP harus dikarantina di fasilitas karantina khusus atau rumah sakit darurat
Covid-19 yang disediakan pemerintah. Untuk Kabupaten Pulang Pisau, PDP akan
dikarantina di Rumah Singgah Covid-19 Gedung Kristiani Center Pulang Pisau.

Terpopuler

Artikel Terbaru