31.1 C
Jakarta
Saturday, August 9, 2025

Pemkab Pulang Pisau Ajukan PK Putusan Sidang Sengketa Pajak

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang diwakili Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulang Pisau telah mengikuti sidang pengambilan sumpah novum sebagai tahapan dari pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) RI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam sidang pengambilan sumpah novum ini, Pemkab Pulpis dikuasakan kepada Kepala Bapenda Zulkadri, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kiki Indrawan dan Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Dody Wijaya.

“Benar, kami mewakili Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah mengikuti sidang pengambilan sumpah novum sebagai tahapan dari pengajuan upaya hukum peninjauan kembali  di Mahkamah Agung Jakarta,” kata Kepala Bapenda Pulang Pisau Zulkadri, Jumat (8/8/2025).

Zulkadri menjelaskan, Pemkab Pulpis sebagai pemohon PK atas putusan banding nomor PUT-01145.32/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 untuk PT Karya Luhur Sejati dan putusan banding nomor PUT-011452.32/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 untuk PT Suryamas Cipta Perkasa.

Menurut Zulkadri, dalam putusan di tingkat banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Karya Luhur Sejati dan menetapkan BPHTB Tahun Pajak 2022 yang lebih bayar Rp.56.253.541.078 serta mengabulkan seluruhnya banding PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP) dan menetapkan BPHTB Tahun Pajak 2022 yang lebih bayar sebesar Rp.63.265.196.056.

Baca Juga :  Jadikan Madu Hutan sebagai Produk Unggulan Pulang Pisau

“Atas kedua putusan banding Majelis Pengadilan Pajak tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sebagai pemohon PK berpendapat bahwa terdapat kekeliruan dalam keputusan Majelis Pengadilan Pajak. Hal itu diperkuat dengan bukti baru (novum) yang belum dipertimbangkan dalam persidangan di tingkat banding,” katanya.

Ditambahkan Zulkadri, Pemkab Pulpis dalam menetapkan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan tersebut telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Yakni, kata Zulkadri, saat terhutang ditetapkan pada saat diterbitkannya SK HGU (Pasal 90 ayat (1) huruf j UU 28 Tahun 2009) dan NJOP yang digunakan sesuai dengan NJOP PBB-P3 pada tahun terjadinya perolehan (Pasal 87 ayat (3) UU 28 Tahun 2009).

Dijelaskannya, sebelum menetapkan nilai BPHTB oleh Pemkab Pulpis telah melalui proses yang cukup panjang. Yakni berkoordinasi dan konsultasi kepada KPP Pratama Palangka Raya, BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan KPK Republik Indonesia.

Baca Juga :  Bappenas Persiapkan Masterplan Food Estate

“Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut tentunya akan menjadi beban bagi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Karena pajak BPHTB yang telah dibayarkan oleh termohon (PK) telah dipergunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau serta potensi penerimaan PAD dari pajak BPHTB akan sangat jauh berkurang,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Zulkadri, Pemkab Pulpis melakukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

“Kami berharap melalui upaya hukum peninjauan kembali ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menjatuhkan putusan yang adil dengan mempertimbangkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau,” harapnya.

Turut hadir dalam pengambilan sumpah peninjauan kembali, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta sebagai bentuk dukungan penuh terhadap upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan Pemkab Pulpis. (ing/ens/kpg)

 

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang diwakili Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulang Pisau telah mengikuti sidang pengambilan sumpah novum sebagai tahapan dari pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) RI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam sidang pengambilan sumpah novum ini, Pemkab Pulpis dikuasakan kepada Kepala Bapenda Zulkadri, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kiki Indrawan dan Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Dody Wijaya.

“Benar, kami mewakili Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah mengikuti sidang pengambilan sumpah novum sebagai tahapan dari pengajuan upaya hukum peninjauan kembali  di Mahkamah Agung Jakarta,” kata Kepala Bapenda Pulang Pisau Zulkadri, Jumat (8/8/2025).

Zulkadri menjelaskan, Pemkab Pulpis sebagai pemohon PK atas putusan banding nomor PUT-01145.32/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 untuk PT Karya Luhur Sejati dan putusan banding nomor PUT-011452.32/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 untuk PT Suryamas Cipta Perkasa.

Menurut Zulkadri, dalam putusan di tingkat banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Karya Luhur Sejati dan menetapkan BPHTB Tahun Pajak 2022 yang lebih bayar Rp.56.253.541.078 serta mengabulkan seluruhnya banding PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP) dan menetapkan BPHTB Tahun Pajak 2022 yang lebih bayar sebesar Rp.63.265.196.056.

Baca Juga :  Jadikan Madu Hutan sebagai Produk Unggulan Pulang Pisau

“Atas kedua putusan banding Majelis Pengadilan Pajak tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sebagai pemohon PK berpendapat bahwa terdapat kekeliruan dalam keputusan Majelis Pengadilan Pajak. Hal itu diperkuat dengan bukti baru (novum) yang belum dipertimbangkan dalam persidangan di tingkat banding,” katanya.

Ditambahkan Zulkadri, Pemkab Pulpis dalam menetapkan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan tersebut telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Yakni, kata Zulkadri, saat terhutang ditetapkan pada saat diterbitkannya SK HGU (Pasal 90 ayat (1) huruf j UU 28 Tahun 2009) dan NJOP yang digunakan sesuai dengan NJOP PBB-P3 pada tahun terjadinya perolehan (Pasal 87 ayat (3) UU 28 Tahun 2009).

Dijelaskannya, sebelum menetapkan nilai BPHTB oleh Pemkab Pulpis telah melalui proses yang cukup panjang. Yakni berkoordinasi dan konsultasi kepada KPP Pratama Palangka Raya, BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan KPK Republik Indonesia.

Baca Juga :  Bappenas Persiapkan Masterplan Food Estate

“Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut tentunya akan menjadi beban bagi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Karena pajak BPHTB yang telah dibayarkan oleh termohon (PK) telah dipergunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau serta potensi penerimaan PAD dari pajak BPHTB akan sangat jauh berkurang,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Zulkadri, Pemkab Pulpis melakukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

“Kami berharap melalui upaya hukum peninjauan kembali ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menjatuhkan putusan yang adil dengan mempertimbangkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau,” harapnya.

Turut hadir dalam pengambilan sumpah peninjauan kembali, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta sebagai bentuk dukungan penuh terhadap upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan Pemkab Pulpis. (ing/ens/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru