26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Bagian Hukum Setda Pulang Pisau menggelar pembinaan desa/kelurahan kadarkum tingkat Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan yang digelar, Kamis (8/7) itu dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Pandih Batu dan dibuka Asisten I Sekda Pulang Pisau, HM Syaripul Pasaribu.

Kabag Hukum Setda Pulang Pisau, Uhing mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan meningkatkan kesadaran kepada setiap anggota masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, khususnya kelompok kadarkum binaan yang ada di desa.

Selanjutnya, agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku serta menerapkannya dalam kehidupan sehari hari. “Terakhir, sebagai wadah diskusi antara pemerintah dan masyarakat untuk menambah wawasan kesadaran hukum yang diharapkan di Kabupaten Pulang Pisau supaya semakin aman, tenteram dan kondusif,” kata Uhing.

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, Pemkab Pulpis Fokus Bangun Infrastruktur Pendukung

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kalteng diwakili Kabid Hukum Agustina Daya Leluni dengan materi tentang bantuan hukum masyarakat miskin. Dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Habib Soleh dengan materi tentang Narkoba dan narasuber dari Polres Pulang Pisau Deny yang menyampaikan materi tentang Kamtibmas.

Syaripul Pasaribu mengungkapkan, dalam bingkai pembangunan hukum di Indonesia, ada banyak langkah langkah yang dilakukan oleh pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah untuk tercapainya suatu ketaatan hukum yang menjiwai seluruh elemen lapisan masyarakat yang ada di seluruh wilayah nusantara.

“Salah satu cara atau program yang ditempuh adalah dengan pelaksanaan kegiatan kadarkum,” kata Syaripul saat menyampaikan sambutan Plt Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

Baca Juga :  Ambulans Puskesmas Tahai Jaya Siap Melayani Masyarakat

Dia menegaskan, kadarkum merupakan wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Dia menambahkan, dalam kehidupan sosial masyarakat memang sangat penting gerakan sadar hukum yang diimplentasikan dalam berperilaku sehari-hari. “Dengan maksud dapat memberikan pemahaman terkait aturan-aturan dalam masyarakat. Baik yang tersusun di suatu peraturan maupun di normanorma masyarakat,” kata dia.

Dengan adanya kesadaran hukum, lanjut dia, harapannya ke depan mampu meminimalkan pelanggaranpelanggaran hkum dan di sisi lain dapat meningkatkan ketertiban. Baik dari sisi pengaturan serta pembangunan daerah,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Bagian Hukum Setda Pulang Pisau menggelar pembinaan desa/kelurahan kadarkum tingkat Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan yang digelar, Kamis (8/7) itu dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Pandih Batu dan dibuka Asisten I Sekda Pulang Pisau, HM Syaripul Pasaribu.

Kabag Hukum Setda Pulang Pisau, Uhing mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan meningkatkan kesadaran kepada setiap anggota masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, khususnya kelompok kadarkum binaan yang ada di desa.

Selanjutnya, agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku serta menerapkannya dalam kehidupan sehari hari. “Terakhir, sebagai wadah diskusi antara pemerintah dan masyarakat untuk menambah wawasan kesadaran hukum yang diharapkan di Kabupaten Pulang Pisau supaya semakin aman, tenteram dan kondusif,” kata Uhing.

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, Pemkab Pulpis Fokus Bangun Infrastruktur Pendukung

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kalteng diwakili Kabid Hukum Agustina Daya Leluni dengan materi tentang bantuan hukum masyarakat miskin. Dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Habib Soleh dengan materi tentang Narkoba dan narasuber dari Polres Pulang Pisau Deny yang menyampaikan materi tentang Kamtibmas.

Syaripul Pasaribu mengungkapkan, dalam bingkai pembangunan hukum di Indonesia, ada banyak langkah langkah yang dilakukan oleh pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah untuk tercapainya suatu ketaatan hukum yang menjiwai seluruh elemen lapisan masyarakat yang ada di seluruh wilayah nusantara.

“Salah satu cara atau program yang ditempuh adalah dengan pelaksanaan kegiatan kadarkum,” kata Syaripul saat menyampaikan sambutan Plt Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

Baca Juga :  Ambulans Puskesmas Tahai Jaya Siap Melayani Masyarakat

Dia menegaskan, kadarkum merupakan wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Dia menambahkan, dalam kehidupan sosial masyarakat memang sangat penting gerakan sadar hukum yang diimplentasikan dalam berperilaku sehari-hari. “Dengan maksud dapat memberikan pemahaman terkait aturan-aturan dalam masyarakat. Baik yang tersusun di suatu peraturan maupun di normanorma masyarakat,” kata dia.

Dengan adanya kesadaran hukum, lanjut dia, harapannya ke depan mampu meminimalkan pelanggaranpelanggaran hkum dan di sisi lain dapat meningkatkan ketertiban. Baik dari sisi pengaturan serta pembangunan daerah,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru