27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kesepakatan Tarif Feri Ruas Palangka-Bukit Rawi Masih Berlaku

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi menegaskan, tarif feri tradisional di wilayah banjir Kecamatan Kahayan Tengah Telah yang telah disepakati pada September lalu masih berlaku.

“Kesepakatan tarif feri tetap berlaku selama belum ada kesepakatan yang baru. Pemilik feri tradisional harus tetap mematuhi itu dan tidak boleh menarik tarif melebihi yang telah disepakati itu,” kata Supriyadi saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Minggu (7/11).

Penegasan Supriyadi ini menyusul mulai terjadinya banjir di ruas jalan poros Palangka Raya-Buntok, tepatnya di Desa Penda Barania, Kecamatan Kahayan Hilir. Dia mengaku, sejauh ini tidak ada keluhan terkait penerapan tarif tersebut. “Sejauh ini tidak ada keluhan yang disampaikan Camat Kahayan Tengah,” ucapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Jaringan dan Pasokan Listrik di Pulang Pisau

Sebelumnya Supriyadi mengungkapkan, kesepakatan penerapan tarif feri tradisional di wilayah banjir Kecamatan Kahayan Tengah itu ditandatangani bersama dan dituangkan dalam berita acara pada Selasa 21 September 2021.

Sebelum melakukan penetapan tarif terlebih dahulu dilakukan rapat terbatas. Rapat tersebut diikuti Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dr Supriyadi.

Selanjutnya, Camat Kahayan Tengah, Wakapolsek Kahayan Tengah, Danramil Kahayan Tengah, Damang Kahayan Tengah, kepala Desa Tanjung Sangalang dan Sekretaris, kepala Desa Penda Barania dan Sekretaris, Kepala Desa Bukit Rawi, Kepala BPBD Bukit Rawi dan perwakilan pemilik perahu.

“Keberadaan feri itu untuk menunjang angkutan transportasi bagi masyarakat yang melintas di ruas Jalan Palangka Raya-Gunung Mas melalui kecamatan Kahayan Tengah,” kata Supriyadi.

Baca Juga :  Semua Kades Baru Akan Diberi Pelatihan dan Pembekalan Tupoksi

Dia mengungkapkan, untuk tarif yang disepakati secara bersama yang dirapatkan di pos penjagaan banjir/tanggap bencana yakni tarif motor kecil Rp50 ribu, motor besar Rp70 ribu dan tarif penumpang per orang Rp25 ribu.

Supriyadi menambahkan, kepala desa juga diminta melakukan pendataan dan pengecekan terhadap kelaikan dan kapasitas serta kelengkapan keselamatan feri yang beroperasi di wilayah banjir Kahayan tengah.

“Jumlah feri tradisional yang beroperasi untuk masing-masing desa sebanyak 30 unit dengan pengaturan jadwal diatur lebih lanjut oleh kepala desa sebagai koordinator. Feri tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur. Untuk keselamatan barang dan penumpang menjadi tanggung jawab pemilik feri tradisional,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi menegaskan, tarif feri tradisional di wilayah banjir Kecamatan Kahayan Tengah Telah yang telah disepakati pada September lalu masih berlaku.

“Kesepakatan tarif feri tetap berlaku selama belum ada kesepakatan yang baru. Pemilik feri tradisional harus tetap mematuhi itu dan tidak boleh menarik tarif melebihi yang telah disepakati itu,” kata Supriyadi saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Minggu (7/11).

Penegasan Supriyadi ini menyusul mulai terjadinya banjir di ruas jalan poros Palangka Raya-Buntok, tepatnya di Desa Penda Barania, Kecamatan Kahayan Hilir. Dia mengaku, sejauh ini tidak ada keluhan terkait penerapan tarif tersebut. “Sejauh ini tidak ada keluhan yang disampaikan Camat Kahayan Tengah,” ucapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Jaringan dan Pasokan Listrik di Pulang Pisau

Sebelumnya Supriyadi mengungkapkan, kesepakatan penerapan tarif feri tradisional di wilayah banjir Kecamatan Kahayan Tengah itu ditandatangani bersama dan dituangkan dalam berita acara pada Selasa 21 September 2021.

Sebelum melakukan penetapan tarif terlebih dahulu dilakukan rapat terbatas. Rapat tersebut diikuti Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dr Supriyadi.

Selanjutnya, Camat Kahayan Tengah, Wakapolsek Kahayan Tengah, Danramil Kahayan Tengah, Damang Kahayan Tengah, kepala Desa Tanjung Sangalang dan Sekretaris, kepala Desa Penda Barania dan Sekretaris, Kepala Desa Bukit Rawi, Kepala BPBD Bukit Rawi dan perwakilan pemilik perahu.

“Keberadaan feri itu untuk menunjang angkutan transportasi bagi masyarakat yang melintas di ruas Jalan Palangka Raya-Gunung Mas melalui kecamatan Kahayan Tengah,” kata Supriyadi.

Baca Juga :  Semua Kades Baru Akan Diberi Pelatihan dan Pembekalan Tupoksi

Dia mengungkapkan, untuk tarif yang disepakati secara bersama yang dirapatkan di pos penjagaan banjir/tanggap bencana yakni tarif motor kecil Rp50 ribu, motor besar Rp70 ribu dan tarif penumpang per orang Rp25 ribu.

Supriyadi menambahkan, kepala desa juga diminta melakukan pendataan dan pengecekan terhadap kelaikan dan kapasitas serta kelengkapan keselamatan feri yang beroperasi di wilayah banjir Kahayan tengah.

“Jumlah feri tradisional yang beroperasi untuk masing-masing desa sebanyak 30 unit dengan pengaturan jadwal diatur lebih lanjut oleh kepala desa sebagai koordinator. Feri tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur. Untuk keselamatan barang dan penumpang menjadi tanggung jawab pemilik feri tradisional,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru