26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Pemkab Pulpis Susun Raperda Pengembangan Kawasan Industri

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah kabupaten Pulang Pisau menggelar focus group discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembangunan kawasan industri di Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (7/7) itu diikuti perangkat daerah terkait dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta.

Tony mengungkapkan, sesuai pasal 11 Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian yang mengamanatkan  setiap bupati/wali kota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) dan kawasan industri ditetapkan dengan peraturan daerah.

Tindak lanjut dari amanat tersebut, kata dia, telah ditetapkannya RPIK Pulang Pisau 2018-2038 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 110 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan industri provinsi dan rencana pembangunan industri kabupaten/kota sebagai peraturan pelaksanaan dari UU tersebut, serta penjabaran dari rencana induk pembangunan industri nasional (RIPIN) 2015 2035 dan rencana pembangunan industri provinsi (RPIP) Kalimantan Tengah 2017-2037.

Baca Juga :  Bupati dan Kapolres Pulpis Hadiri Rakornas BNPB di Bogor

“Tahapan penyusunan Raperda pembangunan kawasan industri Kabupaten Pulang Pisau diawali dengan penyusunan naskah akademik sebagai kewajiban dalam penyusunan Raperda tentang RPIK Pulang Pisau,” kata Tony.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau,  Elieser Jaya mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan langkah awal penyusunan perda pembangunan kawasan industri di Kabupaten Pulang Pisau.

“Kenapa dalam kegiatan ini kami melibatkan instansi terkait? Karena ini untuk meminta masukan-msaukan dari dinas terkait. Harapan kami, dengan masukan tersebut Perda Kawasan Industri dapat penyempurnaan yang lebih baik,” kata Elieser.

Sehingga, lanjut dia, tidak bertentangan dengan dokumen-dokumen yang ditetapkan terdahulu. “Terutama yang berkaitan dengan RTRWK Kabupaten Pulang Pisau dan rencana detail tata kota,” tandas Elieser.

Baca Juga :  Tiga Warga Tahai Jaya Masuk ODP

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah kabupaten Pulang Pisau menggelar focus group discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembangunan kawasan industri di Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (7/7) itu diikuti perangkat daerah terkait dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta.

Tony mengungkapkan, sesuai pasal 11 Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian yang mengamanatkan  setiap bupati/wali kota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) dan kawasan industri ditetapkan dengan peraturan daerah.

Tindak lanjut dari amanat tersebut, kata dia, telah ditetapkannya RPIK Pulang Pisau 2018-2038 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 110 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan industri provinsi dan rencana pembangunan industri kabupaten/kota sebagai peraturan pelaksanaan dari UU tersebut, serta penjabaran dari rencana induk pembangunan industri nasional (RIPIN) 2015 2035 dan rencana pembangunan industri provinsi (RPIP) Kalimantan Tengah 2017-2037.

Baca Juga :  Bupati dan Kapolres Pulpis Hadiri Rakornas BNPB di Bogor

“Tahapan penyusunan Raperda pembangunan kawasan industri Kabupaten Pulang Pisau diawali dengan penyusunan naskah akademik sebagai kewajiban dalam penyusunan Raperda tentang RPIK Pulang Pisau,” kata Tony.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau,  Elieser Jaya mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan langkah awal penyusunan perda pembangunan kawasan industri di Kabupaten Pulang Pisau.

“Kenapa dalam kegiatan ini kami melibatkan instansi terkait? Karena ini untuk meminta masukan-msaukan dari dinas terkait. Harapan kami, dengan masukan tersebut Perda Kawasan Industri dapat penyempurnaan yang lebih baik,” kata Elieser.

Sehingga, lanjut dia, tidak bertentangan dengan dokumen-dokumen yang ditetapkan terdahulu. “Terutama yang berkaitan dengan RTRWK Kabupaten Pulang Pisau dan rencana detail tata kota,” tandas Elieser.

Baca Juga :  Tiga Warga Tahai Jaya Masuk ODP

Terpopuler

Artikel Terbaru