PULANG PISAU – Bupati
Pulang Pisau H Edy Pratowo mengikuti video conference (vidcon) rapat koordinasi
(rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2020 Provinsi Kalimantan
Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan Selasa (5/5) itu digelar bersama Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Gubernur Sugianto Sabran
serta bupati/wali kota se-Kalteng.
Bupati mengaku,
vidcon dengan KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan KPK ini sangat baik. “Karena
banyak hal yang disampaikan KPK kepada setiap daerah,†kata Edy usai rakor
tersebut, Selasa (5/5) siang.
Saat itu, lanjut
Edy, KPK juga memberikan arahan terkait masalah penanganan Covid-19. KPK
menyampaikan, dalam penanganan Covid-19 ini, khususnya dalam hal program
bantuan daerah diminta jangan ragu.
“Sepanjang dalam
pelaksanaan program itu mengikuti rambu-rambu aturan seperti yang disampaikan
KPK, jangan sampai diabaikan. Jangan sampai ada niat jahat, menerima
gratifikasi, mencari keuntungan dan jangan bersifat politik,†tegasnya.
Edy membeberkan,
KPK juga meminta agar daerah betul-betul memperhatikan validasi data penerima
bantuan. Supaya dalam penyalurannya jangan sampai bermasalah.
Bupati
mengungkapkan, dalam vidcon itu KPK juga menyampaikan evaluasi terhadap
kegiatan tahun 2019. “Termasuk juga progres pencapaian rencana aksi pencegahan
korupsi di Kalimantan Tengah,†ujarnya.
Selain itu,
lanjut Edy, KPK juga mengingatkan terkait kepatuhan terhadap laporan harta
kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi pejabat eselon II dan III, khususnya
yang berkenaan dengan pengelolaan anggaran.