PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau menggelar rapat penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah. Penyusunan Perda itu dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak dan retribusi daerah.
Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor BPPKAD itu dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta. Kegiatan tersebut juga diikuti Sekretaris BPPKAD Pulpis, Zulkadri, Kabag Hukum Sekda Pulpis Uhing, Perwakilan Kemenkum-HAM Wilayah Kalteng dan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
“Rapat penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini, merupakan tahap awal untuk menggali hal-hal yang diperlukan dalam penyusunan Perda tersebut. Sekaligus sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022,” kata Zulkadri.
Dia menambahkan, selagi peraturan pemerintah (PP) belum keluar, dalam tahap awal penyusunan Perda ini kita masih dalam pengumpulan data pendukung.
“Di antaranya seperti data analisis naskah akademik,” ujarnya.
Zul mengungkapkan, dalam penyusunan Raperda ini, pihaknya bekerja sama dengan Kemenkum-HAM Wilayah Kalimantan Tengah. “Melalui rapat ini segera data-data pendukung yang diperlukan ini dapat tergali dengan baik, sehingga bisa menjadi masukan dalam penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi daerah,”harapnya.
Di tempat yang sama, sementara Kabag Hukum Setda Pulang Pisau Uhing mengungkapkan, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022, terkait kedudukan keuangan pemerintah pusat dan daerah ada amanat yang menyebutkan bahwa Perda pajak dan retribusi daerah itu diatur dalam satu Perda.
“Sementara untuk Kabupaten Pulang Pisau itu, Perda pajak sendiri dan Perda retribusi daerah itu sendiri. Ada perizinan retribusi tertentu dan retribusi jasa usaha dan lainnya, “ucapnya. (art/kpg)