PULANG PISAU – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala
desa (pilkades) pada 18 September mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMD) Pulang Pisau menggelar deklarasi damai pilkades.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau, Rabu (4/9)
sore itu diikuti 110 calon kades dari 30 desa. “Tujuan deklarasi damai ini
untuk menyatukan persepsi dan komitmen bagi para calon kepala desa dalam
menyukseskan pilkades di kabupaten Pulang Pisau,†kata Bupati Pulang Pisau H
Edy Pratowo.
Selain itu, lanjut dia, deklarasi damai itu juga sebagai bentuk komtmen
bersama daam mewujudkan pilkades yang berazaskan; langsung umum, bebas, rahasia
serta jujur dan adil. Untuk itu bupati mengajak seluruh calon kades untuk
melakukan kampanye dalam jadwal yang telah ditetapkan.
“Lakukan kampanye yang sifatnya edukatif, dialogis, menjaga keamanan dan
ketertiban serta tidak melakukan politik uang. Saya juga mengharapkan
masyarakat juga tidak terpengaruh dan tidak mudah terprovokasi dengan hoaks
atau berita bohong,†pinta Edy.
Menurut Edy, saat ini masyarakat sudah lebih cerdas dan sanggung untuk
menentukan pemimpin yang sesuai dengan visi serta misi calon kades serta
menganalisis siapa pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat.
Saat itu Edy juga meminta kepada seluruh panitia pilkades dapat bekerja
sama dan sama-sama bekerja secara profesional guna mewujudkan pilkades yang
langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil.
“Panitia pembina dan pengawas tingkat kabupaten dan kecamatan saya minta
dapat mempersiapkan dan mengatu strategi serta inovasi guna menjalankan
berbagai tahapan yang telah disusun untuk menyukseskan pilkades,†pinta dia.
Edy berharap, semua pelaksanaan pilkades nantinya dapat berjalan dengan
baik dan tidak ada permasalahan ataupun gugatan terkait hasil dan tahapan yang
telah dilalui. “Untuk diketahui, penyelesaian konflik pilkades akan
diselesaikan secara berjenjang. Mulai dari panitia desa hingga panitia
kabupaten,†tegas Edy.
Hal itu, lanjut bupati, merujuk pada undang-undang nomor 6 tahun 2014
tentang desa, pasal 37 ayat (6). Di situ, kata dia, dijlaskan; bahwa dalam hal
terjadi perselisihan pilkades, bupati wajib menyelsaikan perselisihan dalam
jangka waktu maksimal 30 hari
“Untuk itu sekali lagi diminta kepada panitia untuk bekerja sama dan
sama-sama bekerja secara profesional. Sehingga pelaksanaan pilkades nanti bisa
terlaksana dengan baik sesuai dengan harapan bersama,†tandasnya. (art/uni/ctk/nto)