PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau beberapa hari lalu telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.
Ada beberapa pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi. Namun Kepala BKPP Pulang Pisau Ir H Saripudin belum bisa menyebut jumlah pelamar yang TMS administrasi.
“Sekarang kami masih menunggu sanggahan dari pelamar yang TMS administrasi. Pelamar yang TMS administrasi kami beri waktu hingga tanggal 7 Agustus mendatang untuk melakukan sanggahan. Jadi pelamar yang TMS administrasi bisa mengajukan keberatan,” kata Saripudin saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kamis (5/8).
Saripudin mengaku, pemberian ruang hak sanggah atau pengajuan keberatan itu diberikan sesuai dengan tahapan yang dilakukan dalam rekrutmen CASN dan PPPK. “Kalau ada yang mau mengajukan keberatan silakan. Ada batas waktu yang kami berikan,” ucapnya.
Namun, kata dia, apabila sampai tanggal yang sudah ditentukan tersebut tidak ada yang komplain atau mengajukan sanggahan, berarti yang ikut tahapan selanjutnya dengan sistem CAT (computer assisted test) sebanyak yang sudah diumumkan ke publik beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Saripudin berharap formasi CASN dan PPPK yang diberikan pemerintah pusat untuk kabupaten Pulang Pisau bisa terisi semua. “Karena kabupaten Pulang Pisau masih kekurangan ASN. Usulan formasi untuk ASN tidak disetujui semua. Untuk itu kami berharap, formasi yang tersedia ini bisa terisi,” harap Saripudin
Dia berharap agar para pelamar CASN dan PPPK agar bisa mempersiapkan diri sedini mungkin. Sehingga bisa mendapatkan hasil yang diharapkan. Terlebih, lanjut dia, nilai passing grade pada rekrutmen CASN dan PPPK tahun ini naik dari tahun sebelumnya.