33 C
Jakarta
Wednesday, May 7, 2025

BKPP Akui Nasib P3K Belum Ada Kejelasan

PULANG PISAU โ€“ Nasib pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kabupaten Pulang Pisau yang mengikuti
tes dan dinyatakan lulus tahun lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan.

Kepala Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pulang Pisau Ir H Saripudin
mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan aturan
mengenai P3K.

รขโ‚ฌล“Kondisi ini
bukan hanya terjadi di Kabupaten Pulang Pisau saja. Akan tetapi seluruh
Indonesia. Kami juga selalu pantau perkembangan itu,โ€ kata Saripudin
kemarin.

Dia mengaku,
terkait masalah P3K adalah kebijakan pemerintah pusat. Terkait dengan masalah
gaji dan hak-hak yang akan diterima P3K, pemerintah daerah tidak bisa
memutuskan.

Saripudin
mengaku, untuk gaji P3K tetap dari pemerintah daerah. รขโ‚ฌล“Namun untuk besaran gaji
yang akan diterima P3K belum ada aturannya. Kami masih menunggu terkait hal
itu,โ€ ujarnya.

Baca Juga :  Disnakertrans Bakal Buka Pelatihan Kerja untuk 3 Bidang Ini

Dia berharap,
aturan yang mengatur P3K segera keluar. รขโ‚ฌล“Kalau aturan itu sudah keluar, segera
kami sampaikan. Daerah tak bisa mengambil kebijakan sendiri terkait P3K. Kita
sama-sama menunggu dari pemerintah pusat,โ€ tegasnya.

Dia
mengharapkan, aturan itu segera keluar. รขโ‚ฌล“Jadi pemerintah daerah dan P3K bisa
mendapat kepastian serta melaksanakan aturan dimaksud,รขโ‚ฌย tandasnya. (art/ens
/nto)

PULANG PISAU โ€“ Nasib pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kabupaten Pulang Pisau yang mengikuti
tes dan dinyatakan lulus tahun lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan.

Kepala Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pulang Pisau Ir H Saripudin
mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan aturan
mengenai P3K.

รขโ‚ฌล“Kondisi ini
bukan hanya terjadi di Kabupaten Pulang Pisau saja. Akan tetapi seluruh
Indonesia. Kami juga selalu pantau perkembangan itu,โ€ kata Saripudin
kemarin.

Dia mengaku,
terkait masalah P3K adalah kebijakan pemerintah pusat. Terkait dengan masalah
gaji dan hak-hak yang akan diterima P3K, pemerintah daerah tidak bisa
memutuskan.

Saripudin
mengaku, untuk gaji P3K tetap dari pemerintah daerah. รขโ‚ฌล“Namun untuk besaran gaji
yang akan diterima P3K belum ada aturannya. Kami masih menunggu terkait hal
itu,โ€ ujarnya.

Baca Juga :  Disnakertrans Bakal Buka Pelatihan Kerja untuk 3 Bidang Ini

Dia berharap,
aturan yang mengatur P3K segera keluar. รขโ‚ฌล“Kalau aturan itu sudah keluar, segera
kami sampaikan. Daerah tak bisa mengambil kebijakan sendiri terkait P3K. Kita
sama-sama menunggu dari pemerintah pusat,โ€ tegasnya.

Dia
mengharapkan, aturan itu segera keluar. รขโ‚ฌล“Jadi pemerintah daerah dan P3K bisa
mendapat kepastian serta melaksanakan aturan dimaksud,รขโ‚ฌย tandasnya. (art/ens
/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru