Site icon Prokalteng

ASN Diminta Tunjukkan Netralitas dalam Sukseskan Pilkada

Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani memberikan sambutan saat kunjungan kerja ke Desa Sebangau Mulya, Selasa (3/9). (ist)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah alat kelengkapan negara. Terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari, yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintahan.

“Sebagai abdi negara dan masyarakat, ASN bertugas dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan negara dan pembangunan serta senantiasa mengabdi dan setia kepada kepentingan, nilai-nilai dan citacita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan pancasila dan undangundang dasar 1945,” kata Nunu saat pra-rapat koordinasi (pra-rakor) bidang organisasi dan kepegawaian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah (Kalteng) belum lama ini.

Dia menambahkan, aparatur negara sebagai penyelenggara pemerintahan diberikan tanggung jawab untuk merumuskan langkah-langkah strategis dan upaya-upaya kreatif guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil, demokratis dan bermartabat.

“Sesuai dengan tema kegi atan ini adalah, mewujudkan ASN yang berakhlak, menuju Indonesia emas 2045,” ujarnya.

Saat itu Nunu menegaskan, salah satu pembahasan pra-rakor itu tentang netralitas ASN dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2024 ini. Dalam menyingkapi pemilihan umum kepala daerah serentak yang akan di laksanakan dalam waktu dekat, dia mengajak ASN menyukseskan kelancaran pemilihan kepada daerah serentak tahun 2024 dengan menjadi teladan abdi masyarakat dan menunjukkan sikap netralitas sebagai ASN.

“Netralitas merupakan salah satu asas yang sangat penting untuk diterapkan dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional. Netralitas ASN dikaitan dengan impartiality (ketidakberpihakan),” tegas Nunu.

Di mana, lanjut dia, seorang pegawai ASN harus bersikap adil, objektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan dan tidak berpihak pada siapapun. Netralitas ASN tidak hanya terkait dengan kegiatan politik, namun juga dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pembuatan kebijakan, dan manajemen ASN.

“Ketidaknetralan ASN berdampak pada profesionalisme pegawai ASN yang berpengaruh secara signifikan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya. (art/kpg)

Exit mobile version