PULANG PISAU, PROKALTENG – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar sosialisasi klasifikasi informasi publik di website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pulang Pisau secara virtual zoom meeting.
Kegiatan tersebut dipusatkan di ruang layanan PPID Utama Diskominfostandi Kabupaten Pulpis Pisau, Kamis (4/11/2021).
Plt Sekretaris Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulpis, Lisa Navtratilova saat mewakili Kepala Dinas Kominfostandi Moh. Insyafi mengungkapkan, sosialisasi tersebut sangat bermanfaat bagi semua pihak untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Pulpis.
Dia mengungkapkan, setiap tahun PPID Kabupaten Pulpis menyampaikan laporan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah dan dokumen informasi publik yang diupload di website PPID nantinya akan dilakukan penilaian untuk menentukan tingkat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat kabupaten/kota.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Diskominfostandi Kabupaten Pulpis, Wardoyo mengatakan, dengan dilaksanakannya sosialisasi klasifikasi informasi publik sekaligus bimbingan teknis untuk admin PPID pelaksana di seluruh badan publik/perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Pulpis diharapkan bisa meningkatkan pelayanan informasi publik bagi masyarakat.
Khususnya, kata dia, dalam hal penyediaan informasi publik yang ada di badan publik/perangkat daerah. “Kepada PPID pelaksana, apabila masih ada hal-hal yang kurang dipahami maupun kendala dalam pengelolaan PPID di badan publiknya, dengan senang hati kami siap membantu,” ujar Wardoyo.
Dia mengakui, selama dua tahun terakhir ini belum bisa optimal dalam pembinaan ke PPID pelaksana. Selain karena situasi pandemi Covid-19, hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya yang ada. “Baik itu anggaran maupun sumber daya manusia,” ungkap Wardoyo.
Namun pihaknya tetap berkomitmen untuk melaksanakan dan meningkatkan pelayanan informasi publik melalui PPID sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagaimana diketahui bersama, Kabupaten Pulpis secara berturut-turut meraih peringkat lima dengan kategori menuju informatif untuk badan publik kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah pada tahun 2019 dan 2020,
Pentingnya lagi, perlu adanya komitmen dan sinergitas semua pihak. “Khususnya semua PPID pelaksana di badan publik/perangkat daerah guna meraih prestasi yang lebih baik lagi,” tandasnya.
Pada akhir kegiatan, admin PPID utama Kabupaten Pulpis, Toni berharap agar masing-masing admin PPID pelaksana pada tiap perangkat daerah lebih aktif dalam mengunggah dokumen informasi publik yang sudah diklasifikasi sesuai dengan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021.